Selasa 20 Jun 2017 10:17 WIB

OJK Percepat Izin Penerbitan Obligasi dan Sukuk Emiten Bank

Rep: Eko Supriyadi/ Red: Nidia Zuraya
Petugas mengamati pergerakan nilai obligasi di BRI Dealing Room, Jakarta. ilustrasi
Foto: Republika/ Wihdan
Petugas mengamati pergerakan nilai obligasi di BRI Dealing Room, Jakarta. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Sistem Infomasi Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT) penerbitan obligasi dan sukuk untuk emiten bank. Hal tersebut sebagai upaya mempercepat dan menyederhanakan proses Perizinan dengan cara mengintegrasikan proses perizinan di kompartemen Pasar Modal dan Kompartemen Perbankan.

Nelalui SPRINT, proses perizinan penerbitan obligasi dan sukuk untuk emiten bank dipersingkat dari yang semula membutuhkan waktu 105 hari menjadi 22 hari kerja saja. Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Rahmat Waluyanto, mengatakan, proses perizinan penerbitan obligasi dan sukuk untuk emiten Bank yang selama ini dilakukan secara sekuensial telah ditransformasikan menjadi perizinan melalui satu pintu dan dokumen permohonan juga telah disederhanakan.

''Dengan langkah ini, OJK dapat memotong waktu pemrosesan permohonan secara signifikan, namun tetap mempertimbangkan aspek prudensial terhadap permohonan yang diajukan,'' kata Rahmat, dalam peluncuran SPRINT di Kantor OJK, Jakarta, Selasa (20/6).

Menurutnya, sistem ini merupakan upaya kongkrit OJK dalam menjaga momentum terus membaiknya kondisi ekonomi nasional, dengan membangun mekanisme perizinan penerbitan obligasi dan sukuk bagi emiten bank yang terintegrasi melalui satu pintu. SPRINT ini juga telah ditetapkan sebagai virtual single window bagi industri jasa keuangan dalam melakukan proses perizinan di bawah kewenangan OJK.

''Melalui aplikasi SPRINT, kami berharap dapat mewujudkan perizinan yang TUNTAS (Transparan, TerpadU, AkuNTabel, CepAt, dan Sederhana),'' ucap Rahmat.

Melalui SPRINT, lanjutnya, selain mengurangi risiko perbedaan kebijakan yang dikeluarkan oleh masing-masing kompartemen, juga mengurangi duplikasi dokumen permohonan yang harus diajukan oleh pemohon. SPRINT juga dilengkapi dengan fitur tracking sebagai bentuk transparasi proses perizinan.

Sebagai bentuk transparansi proses perizinan, SPRINT juga dilengkapi fitur tracking sehingga pemohon dapat senantiasa melakukan monitoring terhadap progress perizinan atau pendaftaran yang telah diajukan. Selain sebagai bentuk transparansi, fitur tracking ini juga dimaksudkan untuk mengurangi interaksi antara pemohon dengan regulator.

Sehingga dapat mengurangi potensi moral hazard dari pemohon maupun regulator, sekaligus meningkatkan kualitas good governance di lingkungan OJK. Sebelumnya, pada 2016, OJK juga telah meluncurkan SPRINT bancassurance untuk perizinan pemasaran produk asuransi, SPRINT untuk perizinan penjualan reksa dana melalui bank selaku APERD serta SPRINT pendaftaran akuntan publik kantor akuntan publik dan keduanya telah diimplementasikan sepenuhnya pada 2017.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement