Kamis 15 Jun 2017 13:00 WIB

Penerimaan Pajak Meleset, Jumlah Penerima PKH Batal Ditambah

Rep: Eko Supriyadi/ Red: Nidia Zuraya
 Seorang penerima bantuan sosial melakukan penarikan uang melalui agen Layanan Keuangan Digital (LKD) saat uji coba penyaluran dana bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) melalui uang elektronik.   (Republika/Prayogi)
Seorang penerima bantuan sosial melakukan penarikan uang melalui agen Layanan Keuangan Digital (LKD) saat uji coba penyaluran dana bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) melalui uang elektronik. (Republika/Prayogi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah batal meningkatkan jumlah penerima Program Keluarga Harapan (PKH) menjadi 15 juta. Hal tersebut diputuskan setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pagi tadi.

''Tadi beliau sudah menyampaikan kepada saya bahwa kesiapan itu masih membutuhkan waktu, sehingga kita masih akan tetap di 10 juta,'' kata Sri Mulyani, kepada wartawan di Energy Building, Jakarta, Kamis (15/6).

Menurut Sri Mulyani, Presiden Jokowi sudah mengecek dengan menteri terkait apakah memungkinkan jumlah penerima PKH dinaikan menjadi 15 juta. Ia menjelaskan, keputusan tersebut diambil atas dasar pertimbangan anggaran.

''Kalau belanja untuk sosial spending naik, namun dari jumlah penerimaan pajak tidak meningkat, berarti ada penerimaan lain yang dikorbankan selama defisit tidak meningkat,'' ucap dia.

Sebanyak 6 juta penerima PKH akan menerima bantuan sosial secara non tunai mulai bulan Juni 2017. Metode pencairan bansos non tunai menggunakan buku tabungan dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), sebagai upaya mengajak masyarakat untuk kenal dengan perbankan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement