Rabu 14 Jun 2017 14:42 WIB

PLN Tempuh Jalur Hukum Terkait Isu Kenaikan Tarif Listrik

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Nidia Zuraya
Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir menegaskan pemerintah tidak menaikkan tarif dasar listrik (TDL) yang dibebankan kepada masyarakat. Ia menyampaikan, PLN tidak dapat memutuskan untuk menaikkan TDL.

Sebab, kenaikan TDL dilakukan pemerintah dengan persetujuan DPR. Karena itu, ia mengaku bingung adanya isu kenaikan TDL yang beredar melalui media sosial.

“Kami nyatakan kalau ada kerugian masalah kurs atau apa, itu tanggung jawab kami. Makanya saya bingung, yang mengatakan TDL naik ini siapa, masa medsos yang menaikkan TDL? Kan pemerintah, persetujuan DPR. Dirut PLN tidak bisa menaikkan TDL. Makanya saya betul-betul sampai hari ini tidak paham dan tidak mengerti mengapa semua pihak mengatakan TDL naik,” jelas Sofyan di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Rabu (14/6).

Sofyan mengatakan, beredarnya informasi kenaikan tarif dasar listrik hanya merupakan isu untuk mendiskreditkan PLN dan juga pemerintah. Ia pun kemudian mempertimbangkan untuk membawa masalah ini ke jalur hukum guna meminta bantuan kepada aparat penegak hukum untuk menyelidiki isu yang beredar tersebut.

Ia menduga, terdapat unsur kesengajaan dalam penyebaran isu kenaikan TDL. “Itu sesuatu yang aneh sekali menurut saya isu di medsos ini. Ini mendiskreditkan. Pada saatnya mungkin kami akan ke ranah hukum. Kami akan ke ranah hukum, minta bantuan dari aparat hukum untuk meneliti ini. Karena takut ada unsur kesengajaan kan,” kata dia.

Pemerintah memutuskan mencabut subsidi bagi pelanggan golongan 900 VA yang masuk dalam kategori keluarga mampu. Menurut dia, selama ini justru penerima subsidi golongan 900 VA lebih besar daripada keluarga miskin yang menggunakan daya 450 VA.

“Karena memang fakta mengatakan yang 900 watt ini mereka mampu tapi subsidinya lebih besar dari orang miskin yang 450 watt. Yang dulu saya cerita ada kos-kosan, punya mobil, ada AC segala macam, tapi waktu dia membayar itu subsidinya diberikan lebih besar daripada orang miskin,” ujar Sofyan.

Sejumlah indikator pun telah ditetapkan pemerintah untuk memindahkan pengguna daya listrik subsidi 900 VA menjadi pengguna non-subsidi. Menurut dia, penerima subsidi listrik pun semakin bertambah.

Tercatat, jumlah pengguna listrik golongan 450 VA naik dari 15,5 juta menjadi 21 juta keluarga. “Yang 900 watt yang diturunkan dari 22 juta, empat juta masuk dalam kategori disubsidi,” katanya.

Kendati demikian, masyarakat yang merasa masuk dalam kategori kurang mampu namun dipindahkan menjadi pengguna listrik 900 VA non-subsidi dapat mengajukan keberatan pencabutan subsidi. Caranya, dengan mengajukan permintaan kartu miskin ke kelurahan setempat yang kemudian diproses ke kecamatan.

“Dari kecamatan naik ke TNP2K nanti tiap bulan direkonsiliasi ke PLN. Kan enaknya PLN itu nomor pelanggan, nama ada semua, by name by addres. Tinggal melakukan pemadanannya,” ungkapnya.

Sofyan kembali menegaskan, tarif dasar listrik justru turun dalam dua tahun terakhir. Sebab, ia mengklaim PLN dapat melakukan efisiensi hingga Rp 42 triliun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement