Kamis 08 Jun 2017 02:15 WIB

Pengembang Listrik Keluhkan Masalah Regulasi

Rep: Frederikus Bata/ Red: Budi Raharjo
Pembangkit listrik tenaga uap (ilustrasi)
Foto: Antara
Pembangkit listrik tenaga uap (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pengembang listrik swasta mengeluhkan permasalahan regulasi dalam menjalankan bisnisnya. Presiden Direktur Cirebon Electric Power, Heru Dewanto mengatakan, ia dan rekan-rekannya kesulitan di lapangan lantaran aturan yang terus berganti.

"Sebanyak 83 pengembang menilai masalah terbesar adalah regulasi," kata tokoh yang juga menjabat sebagai Sekjan Masyarakat Ketenagalistrikan Indonesia ini, di Jakarta, Rabu (7/6).

Dalam empat tahun terakhir, menurut Heru, terjadi perubahan 124 regulasi. Hal ini menurutnya berdampak bagi pengembang dalam menyelesaikan sebuah proyek listrik. "Dampak perubahan regulasi ke perusahaan tidak kecil. Menunda proyek hanya untuk menyelesaikan (perizinan)," ujarnya.

Berikutnya, mengenai energi primer batu bara. Cirebon Power menggunakan energi yang dalam RUPTL masih di atas 50 persen sebagai asupan ke sektor kelistrikan nasional. Menurut Heru, pemerintah mematok kisaran demikian tentu ada alasan yang jelas.

Ia mengeluhkan tekanan dari kelompok-kelompok yang terus mengkritik penggunaan batu bara. "Kita tidak perlu membahas itu. Intinya regulasi harus prudent, jangan sampai kalah di pengadilan," tuturnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement