Selasa 06 Jun 2017 14:59 WIB

BI Rumuskan Uji Coba Terbatas Layanan Inovasi Fintech

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Nur Aini
Fintech (ilustrasi)
Foto: flicker.com
Fintech (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) tengah merumuskan ketentuan mengenai regulatory sandbox atau uji coba terbatas layanan inovasi. Regulatory sandbox merupakan inisiatif utama dari BI Fintech Office yang telah dibentuk pada akhir 2016.

Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Sugeng mengatakan, ketentuan itu kemungkinan diterbitkan tahun ini. "Akan diterbitkan dalam waktu dekat," ujarnya saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (6/6).

Ia menjelaskan, BI Fintech Office juga memiliki program meet the startup, wadah berdiskusi, serta sharing antara BI dengan pelaku financial technology (Fintech). "Pertemuan tersebut untuk membicarakan dan membahas berbagai layanan inovasi," kata Sugeng.

Dia menyebutkan, sampai sekarang, BI telah bertemu dengan 54 pelaku Fintech dalam program meet the startup. Fintech Office didirikan untuk mengeluarkan beragam aturan yang bertujuan mendorong pertumbuhan berbagai inovasi terbaru.

Sebelumnya, Head of Fintech Office BI Junanto Herdiawan juga mengatakan, selama enam bulan terakhir, BI Fintech Office terus berhubungan atau berkoordinasi dengan para pelaku Fintech. "Kita setiap Rabu dan Kamis membuka pertemuan serta konsultasi dengan pelaku juga penyelenggara Fintech, termasuk para startup," ujarnya..

Kegiatan itu, kata Junanto, diharapkan bisa memberikan gambaran lengkap mengenai pelaku Fintech di Indonesia. Konsultasi di antaranya terkait produk, layanan, dan model bisnis Fintech.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement