Jumat 02 Jun 2017 17:43 WIB

Delapan Perusahaan Fintech Resmi Terdaftar di OJK

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Nidia Zuraya
ilustrasi financial technology
Foto: integral-storage.com
ilustrasi financial technology

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 8 perusahaan teknologi finansial atau financial technoiogy (fintech) telah resmi terdaftar pada akhir Mei 2017. 

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Nonbank (IKNB) I OJK, Edy Setiadi menjelaskan, hingga bulan terakhir mendaftar, yakni Juni 2017, baru terdapat sebanyak 22 perusahaan Fintech yang melakukan proses pendaftaran. Jumlah ini berkurang dari informasi sebelumnya, bahwa perusahaan Fintech yang akan mendaftar ada sebanyak 25 perusahaan.

"Dari jumlah tersebut, sudah 8 yang terdaftar. Sedangkan 14 yang lain sedang proses klinik pemenuhan ketentuan. Dan 3 perusahaan belum merespon apakah akan lanjut atau tidak," ujar Edy Setiadi kepada Republika, Jumat (2/6).

Menurut Edy, sebanyak 14 yang belum terdaftar nantinya akan masuk ke proses asistensi yang intensif. Artinya, OJK akan melakukan pendampingan yang intensif agar 14 perusahaan tersebut dapat segera memenuhi persyaratan yang ditentukan OJK.

Pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 mengenai Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi atau Peer to Peer Lending, OJK memberikan waktu enam bulan untuk mendaftar atau hingga Juni 2017. Sementara ketentuan lainnya antara lain tentang crowdfunding, Digital Banking sedang dalam proses pembahasan.

Dalam aturan tersebut, tertulis modal awal yang wajib dimiliki perusahaan fintech minimal Rp1 miliar. Setelah OJK resmi memberikan status terdaftar, perusahaan tersebut wajib menambah modalnya menjadi Rp2,5 miliar untuk proses perizinan yang diberikan batas hingga Juni 2018. 

Meski yang lolos pendaftaran masih sedikit, Edy mengaku pihaknya belum memikirkan untuk memberikan tambahan waktu. Sebab ia menilai persyaratan yang diberikan sudah minimal yang seharusnya dapat dipenuhi oleh perusahaan Fintech yang nantinya dapat sustainable di industri.

"Persyaratan tersebut sudah minimal agar tidak beresiko ke depan. Ini terbukti sudah 8 yang bisa penuhi," tegas Edy.

Selain itu, OJK juga telah membentuk FinTech Innovation Hub, dengan tugas antara lain, pertama, koordinasi Lintas Kementerian dan Lembaga. Kedua, Pengembangan Industri FinTech yang sesuai Kebutuhan masyarakat. Ketiga, pengembangan Sandbox untuk model bisnis FinTech yang baru dan potensial. Keempat, penyediaan sarana komunikasi (antara lain website FinTech) antara regulator dan industri FinTech.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement