Kamis 01 Jun 2017 04:41 WIB

Menhub akan Wajibkan Pemeriksaan Rem Bus di Terminal

Rep: Eko Supriyadi/ Red: Nur Aini
Bus angkutan lebaran (ilustrasi)
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Bus angkutan lebaran (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kecelakaan bus akibat mengalami rem blong semakin marak. Oleh karena itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Samadi meminta semua terminal melakukan pemeriksaan rem terhadap bus-bus yang ada.

''Dengan konsep yang menyeluruh, kita akan mengadakan rem cek untuk kendaraan. Kita minta di semua terminal diwajibkan kepala terminal untuk melakukan rem cek,'' kata Menhub, di Wisma Bisnis Indonesia, Jakarta, Rabu (31/5).

Selain mewajibkan pemeriksaan rem, pemerintah juga tengah menyiapkan aturan pembatasan usia bus dan truk. Sebab, pada bus dan truk yang sudah berumur tua, efektivitas fungsi yang menjamin keselamatan menurun.

Apalagi operator bus yang belum mampu melakukan pemeliharaan dengan baik. ''Ini sedang digodok. Kita akan undang semua stakeholder agar umurnya dilakukan pembatasan,'' ucap Menhub.

Ia mengaku tidak mau langsung menetapkan berapa tahun batas maksimal umur bus dan truk. Ia ingin mengajak stakeholder maupun asosiasi untuk berembuk berapa idealnya umur bus dan turk agar bisa dipensiunkan. Karena faktanya, kata Budi, bus yang mengalami rem blong umurnya di atas 20 tahun.

''Jadi tidak mungkin mentolerir bus yang umurnya 20 tahun,'' ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement