Jumat 26 May 2017 18:19 WIB

Kemenperin Susun Regulasi TKDN Sektor Farmasi

Obat-obatan.   (ilustrasi)
Foto: Republika/Yasin Habibi
Obat-obatan. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Gabungan Pengusaha farmasi Indonesia (GPFI) Dorojatun Sanusi meminta pemerintah untuk mempertimbangkan kewajiban perusahaan farmasi dalam negeri agar menyerap bahan baku dari produsen lokal. Dengan kebijakan tersebut Sanusi  berharap dapat mendongkrak animo investor dalam membangun pabrik bahan baku obat-obatan di dalam negeri.

Menanggapi hal tersebut, Dirjen Industri Kimia, Tekstil dan Aneka Kementerian Perindustrian, Achmad Sigit Dwiwahjono mengungkapkan saat ini Kemenperin sedang menyusun regulasi tingkat kandungan dalam negeri sektor farmasi.

“Saat ini, telah ada tim khusus yang mengkaji kesesuaian ketersediaan bahan baku dengan tingkat kandungan lokal produk obat-obatan," kata Sigit dalam rilisnya, Jumat (26/5).

Sigit juga mengamini regulasi tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) sektor Farmasi akan mendorong lebih banyak investasi untuk masuk ke sisi hulu. “Pemerintah terus mendorong pelan-pelan untuk subtitusi bahan baku obat. Sambil menunggu TKDN-nya dirumuskan oleh tim, kita belum wajibkan 405 kandungan TKDN mengingat basis industri bahan baku kita belum sebesar itu," tambahnya.

Adapun yang dimaksud TKDN 40 persen merupakan tingkat umum ketetapan penggunaan kandungan lokal. Pada beberapa industri yang bahan bakunya sudah mapan dan tersedia dalam negeri, maka sudah menggunakan TKDN sebesar 40 persen.

Sigit mengaku, khusus untuk TKDN Farmasi, pemerintah memang belum dapat memaksakan penggunaan sebesar 40 persen. Kendati demikian, Sigit menjamin seluruh bahan baku yang diproduksi dapat terserap oleh industri obat-obatan di dalam negeri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement