Selasa 23 May 2017 09:53 WIB

Pemerintah Tindak Tegas Importir Bawang Putih 'Nakal'

Rep: Frederikus Bata/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman memberikan keterangan kepada wartawan terkait kegiatan operasi pasar bawang putih di Pasar Induk Osowinangun, Surabaya, Jumat (19/5).
Foto: Republika/Binti Sholikah
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman memberikan keterangan kepada wartawan terkait kegiatan operasi pasar bawang putih di Pasar Induk Osowinangun, Surabaya, Jumat (19/5).

REPUBLIKA.CO.ID, OKI - Pemerintah mengeluarkan aturan tentang rekomendasi impor holtikultura. Poin tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian  Nomor 16 Tahun 2017.

Melalui ketentuan demikian, pemerintah mewajibkan importir menanam bawang putih sebanyak 5 persen dari total kuota impor. Hal ini merupakan syarat bagi importir yang ingin memasok bawang putih ke tanah air.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan para importir wajib mengikuti ketentuan ini,  mulai tahun depan.

"Kita sudah teken aturan ini.  Mereka wajib (tanam) 5 persen dari kuota impor," katanya saat melakukan kunjungan kerja,  di kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, Senin (22/5).

Amran mengatakan akan memberikan sanksi tegas bagi para importir yang tidak mengikuti ketentuan tersebut . Sanksinya bisa berupa pemutusan jalinan bisnis antara kedua belah pihak. "Tidak ada basa-basi lagi. Berhenti berbisnis di Indonesia. kita cabut izinnya," ujarnya.

Harga bawang putih di beberapa pasar sempat mencapai Rp 46 ribu hingga Rp 50 ribu per kilo. Sementara harga eceran tertinggi yang ditetapkan pemerintah Rp 38 ribu. Menteri Amran menegaskan selama bulan Ramadhan,  timya terus melakukan kunjungan ke pasar untuk memastikan harga dalam skala normal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement