Jumat 19 May 2017 13:27 WIB

BI Jatim Terbitkan Dua Izin Jasa Pengolahan Uang Rupiah

Rep: Binti Sholikah/ Red: Nidia Zuraya
Bank Indonesia
Bank Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Jawa Timur (Jatim) menyerahkan izin penyelenggara jasa pengolahan uang rupiah (PJPUR) kepada dua Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) yang telah memenuhi persyaratan sebagai PJPUR. 

Pemberian izin kedua perusahaan tersebut diserahkan oleh Deputi Gubernur BI Sugeng disaksikan Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan Polri, Komjen Pol Putut Eko Bayuseno, dan Kepala Departemen Pengelolaan Uang, Bapak Suhaedi, di Kantor Perwakilan BI Provinsi Jawa Timur, Jumat (19/5).

Kepala Kantor Perwakilan BI Jatim, Difi Ahmad Johansyah mengatakan, saat ini telah terdapat 23 BUJP yang telah mengajukan proses perizinan. Dari jumlah tersebut, dua BUJP yakni PT Swadharma Sarana Informatika dan PT Advantage SCM telah memenuhi persyaratan dan mendapatkan perizinan sebagai PJPUR.

Menurutnya, pemberian izin tersebut merupakan sejarah bagi BI dan industri pengolahan uang rupiah. "Untuk BUJP yang belum memiliki izin PJPUR, BI mengimbau untuk segera mengajukan perizinan PJPUR dan jika tidak, akan ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelasnya melalui siaran pers yang diterima Republika.

Difi berharap, ke depan industri PJPUR di Indonesia dapat tumbuh dan berkembang dalam lingkungan persaingan usaha yang sehat serta memberikan sumbangsih nyata untuk menjaga kedaulatan negara Republik Indonesia. "Caranya dengan mendukung kegiatan Bank Indonesia melaksanaan kegiatan pengelolaan uang rupiah dalam memenuhi kebutuhan uang rupiah di masyarakat sesuai nominal yang cukup, jenis pecahan yang sesuai dan dalam kondisi layak edar dengan memperhitungkan faktor keamanan, efisiensi, dan mitigasi risiko," imbuhnya.

Difi menjelaskan, BI menerbitkan izin PJPUR kepada BUJP yang telah memenuhi persyaratan sebagai PJPUR. Penerbitan izin tersebut merupakan tindak lanjut atas Peraturan Bank Indonesia No 18/15/PBI/2016 tanggal 24 Agustus 2016 dan Surat Edaran Bank Indonesia No 18/25/DPU tanggal 2 November 2016 tentang PJPUR. 

Ketentuan tersebut diterbitkan untuk mendukung fungsi dan tugas Bank Indonesia dalam pengelolaan uang rupiah. Selain itu, untuk mendorong dan meningkatkan pengolahan uang yang semakin baik sesuai dengan standar yang ditetapkan Bank Indonesia.

Ketentuan tersebut telah berlaku efektif sejak 31 Oktober 2016. BUJP memiliki waktu selama sembilan bulan untuk mengajukan izin dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan tersebut.

"Apabila BUJP tidak memiliki izin sebagai PJPUR maka BUJP tidak dapat melakukan kegiatan distribusi uang rupiah, pemrosesan uang rupiah, penyimpanan uang rupiah di khazanah dan pengisian, pengambilan, pemantauan kecukupan uang rupiah pada antara lain Automated Teller Machine (ATM), Cash Deposit Machine (CDM), dan Cash Recycling Machine (CRM)," terangnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement