REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pertanian berupaya memperbaiki aturan impor terutama komoditas hortikultura. Direktur Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian Spudnik Sujono mengatakan, selama ini pihaknya membebaskan impor bawang putih, cabai kering, dan cabai bubuk.
"Maksudnya biar kita tahun berapa in-out, berapa kebutuhan dalam negeri. Karena kalau dilepas kita tidak punya data," katanya usai melakukan sosialisasi revisi Permentan di Gedung Direktorat Jenderal Hortikultura, Pasar Minggu, Jumat (18/5).
Hal yang paling utama, kata dia, adalah penataan impor bawang putih. Harga jual komoditas tersebut di ritel menyentuh angka Rp 60 ribu per kilogram (kg) jelang Ramadhan. Padahal produk tersebut mayoritas impor. Menurutnya, kondisi tersebut yang membuat pemerintah harus melakukan intervensi.
Melalui Permentan Nomor 16 Tahun 2017 tentang rekomendasi impor produk hortikultura pengganti Permentan Nomor 86 Tahun 2013 memasukkan wajib tanam lima persen dari jumlah impor selama satu tahun. Implementasi wajib tanam lima persen tersebut diberlakukan setahun setelah berlakunya surat tersebut.
Sebab, kata dia, pihaknya tidak ingin membuat gaduh dan importir kelimpungan. Spudnik mengatakan akan disediakan lahan dan bisa dimanfaatkan dengan baik.
"Tapi benihnya yang harus disiapkan, karena benih dari Cina tidak bisa kita tanam. Bisa tumbuh tapi tidak berumbi," kata dia.
Saat ini Kementan bekerja sama dengan PT Pertani untuk menampung benih bawang putih. Meski saat ini menggandeng PT Pertani sebagai mitra, ke depannya ia mengaku tidak menutup kemungkinan untuk keterlibatan PT Sang Hyang Seri yang juga bergerak dalam bidang pembenihan.
Baca juga: Kementan Wajibkan Importir Tanam Bawang Putih