Kamis 12 Oct 2023 16:50 WIB

Siapkan Daftar yang Boleh Diimpor Lewat E-Commerce, Kemendag: Bukan Produk UMKM

Saat ini positive list masih digodok dan akan diputuskan oleh beberapa kementerian.

Rep: Novita Intan/ Red: Ahmad Fikri Noor
Paparan narasumber dalam Media Briefing ‘Melindungi UMKM dari Serbuan Produk Impor’ di Jakarta, Kamis (12/10/2023).
Foto: Republika/ Novita Intan
Paparan narasumber dalam Media Briefing ‘Melindungi UMKM dari Serbuan Produk Impor’ di Jakarta, Kamis (12/10/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menegaskan, rencana penyusunan daftar barang yang diperbolehkan impor atau positive list tidak akan memasukkan barang produk UMKM. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 terkait dengan Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. 

Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kementerian Perdagangan Rifan Ardianto mengatakan, saat ini positive list masih digodok dan akan diputuskan oleh beberapa kementerian dan lembaga terkait.

Baca Juga

“Kami proses dalam penyusunan bersama kementerian terkait sesuai Permendag 31 penetapan akan menjadi berdasarkan antarkementerian karena sektor masing-masing memiliki concern, sisi target upayakan segera mungkin saat ini digodok,” ujarnya saat Media Briefing ‘Melindungi UMKM dari Serbuan Produk Impor’ di Jakarta, Kamis (12/10/2023).

Menurutnya, rencana positive list itu hanya untuk bahan baku yang tidak ada di dalam negeri dan bukan barang konsumsi. Bahan baku yang nantinya diimpor tersebut akan diolah oleh industri terlebih dahulu dan dijual kembali melalui ekspor.

“Antara 1-10 item barangnya tidak diproduksi dalam negeri bukan produk UMKM salah satu isinya Permendag 31,” ucapnya.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyampaikan, Kementerian Perdagangan tidak bisa sendirian dalam menetapkan daftar barang yang diizinkan untuk impor. Sebab, barang-barang impor juga berhubungan erat dengan kementerian lain seperti Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian, dan lainnya.

Lebih lanjut, produk-produk impor yang masuk Tanah Air nantinya harus memenuhi kriteria Standar Nasional Indonesia (SNI) khusus makanan dan kosmetik juga harus mencantumkan sertifikat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Dari BPOM ini layak atau tidak, kemudian HS (Harmonized System Code) number-nya cocok apa tidak, jangan sampai barangnya A HS-nya, tapi produknya beda gitu," ujar Zulkifli.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement