Kamis 18 May 2017 12:10 WIB

Aturan Akses Informasi Keuangan Diprediksi tak Ganggu Pasar Saham

Rep: Eko Supriyadi/ Red: Nur Aini
Pekerja melintas disamping layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta, Selasa (18/4).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Pekerja melintas disamping layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta, Selasa (18/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Pengembangan PT Bursa Efek Indonesia Nicky Hogan mengaku, masih menunggu pernyataan resmi pemerintah maupun Otoritas Jasa Keuangan terkait Perppu Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Dia menilai investasi tidak akan terpengaruh dengan aturan yang memungkinkan pemerintah mengintip data nasabah untuk keperluan perpajakan tersebut.

''Mengenai Perppu itu hari ini nanti sore menurut Muliaman (Ketua DK OJK) akan ada press conference, jadi kita tunggu penjelasan lebih lanjut dari pemerintah, supaya tidak ada kesimpangsiuran,'' kata Nicky, di Kantor Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis (18/5).

Menurut dia, Perppu tersebut tidak akan berdampak banyak terhadap perdagangan saham di bursa efek. Sebab, dibukanya akses informasi keuangan dilakukan jika ada permintaan khusus dari Ditjen Pajak.

''Indeks seolah-olah terpengaruh. Kalau diperhatikan tidak terlalu bergejolak,'' ucap Nicky.

Meski kekhawatiran investor tetap ada, tetapi dia memperkirakan tidak sampai berdampak kepada investasi. Penurunan IHSG yang terjadi beberapa hari terakhir ini pun dinilainya karena fluktuasi pasar, yang merupakan sesuatu yang sehat.

Menurut dia, iklim investasi Indonesia pun masih tetap menarik. Sebab, perkembangan harga komoditas cukup baik, penantian kenaikan peringkat investasi dari S&P, dan semua indikator ekonomi makro positif. ''Jadi tidak ada yang perlu ditakutkan dan dikhawatirkan,'' ujar dia.

Direktur Penilaian Perusahaan PT BEI Samsul Hidayat menyatakan, tidak ada hal yang mengagetkan dengan disahkannya Perppu tersebut. Karena, selama itu pasar modal dianggap sudah cukup terbuka mengenai informasi data saham.

''Jadi bukan sesuatu yang selama ini tidak boleh (dibuka). Bisa dilakukan cuma ada prosedur yang harus dilalui,'' ucap dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement