REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar masyarakat tidak Kaget dengan ditandatanganinya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu), terkait keterbukaan informasi perpajakan. Perppu ini ditandatangani pada 8 Mei 2017.
Menurutnya, pemerintah sudah menyampaikan berkali-kali ketika melakukan sosialisasi program tax amnesty (pengampunan pajak). Bahwa nanti pada 2018 mayoritas negara di seluruh dunia akan membuka diri terhadap informasi perbankan.
"Itu sudah saya sampaikan dimana-mana. Perppu ini adalah menindaklanjuti itu (Tax amnesty)," kata Jokowi usai acara peringatan Hari Buku Nasional di Istana Negara, Rabu (17/5).
Jokowi menjelaskan, Pemerintah Indonesia memang sudah sepakat dengan banyak negara untuk mengikuti program pertukaran keterbukaan informasi. Sehingga, pemerintah Indonesia khususnya Ditjen Pajak bisa mengetahui jumlah uang yang dimiliki warga negara Indonesia(WNI) yang tersimpan di luar negeri. Dan Perppu ini sudah ditunggu negara lain untuk segera bisa dijalankan.
Dengan adanya program bersama dalam pertukaran informasi perpajakan, maka semua negara akan lebih terbuka. Program ini rencananya akan dijalankan pada 2018.
Untuk itu, masyarakat diharap tidak tiba-tiba heran ketika pemerintah mengeluarkan peraturan tersebut. Meski demikian, peraturan ini tidak bisa digunakan untuk kepentingan-kepentingan yang memang tidak diperlukan.
"Tidak untuk buka-bukaan juga tidak. Ada batasan-batasan. Ada aturan-aturan yang harus diikuti," ujarnya.
Ia menjelaskan, dari peraturan dan kerja sama banyak negara atas keterbukaan informasi. Maka pemerintah bisa mendapatkan data yang selama ini sulit diakses. Komitmen ini pun sudah ditandatangani setahun yang lalu, dan Pemerintah Indonesia harus mengikutinya.