REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM-MUI) Provinsi Jambi menargetkan dapat memberikan sertifkasi halal produk pangan untuk 200 usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di daerah itu pada tahun 2017.
"Target kita untuk program sertifikasi halal ada 200 UMKM yang menghasilkan produk pangan," kata Direktur LPPOM-MUI Provinsi Jambi Prof RA Muthalib di Jambi, Selasa (16/5).
Sertifikasi dan label halal tersebut sangat dibutuhkan bagi kalangan pengusaha kecil untuk sebagai menunjang kualitas produk sehingga produk yang dihasilkan bisa merambah ke pasar yang lebih luas khususnya reatil modern. "Ritel modern sudah menyediakan ruang untuk produk UMKM, tapi kalau mau masuk ke ritel modern itu kan persyaratannya harus sertfikasi halal, jadi pelaku usaha kita bantu audit dan jika persyaratannya lengkap dan sudah terpenuhi barulah bisa diterbitkan sertifikasi halal itu," katanya menjelaskan.
LPPOM MUI Jambi sudah membuka pendaftaran pada saat jam kerja di kantor MUI Provinsi Jambi bagi pelaku UMKM untuk diaudit produknya supaya mendapatkan sertifikat dan label halal dari produk yang mereka hasilkan. "Jika usaha mikro atau usaha rumahan ada yang biaya sendiri malahan kita bantu biayanya, misalnya jika biaya standarnya Rp 2 juta maka kita bantu jadi bisa bayar Rp 1 juta saja sudah cukup," tuturnya.
MUI katanya, setiap tahun pasti mengadakan safari ramadhan ke daerah-daerah di Provinsi Jambi. Pada saat safari ramadhan tersebut pihak MUI juga melakukan audit bagi produk yang dihasilkan pelaku UMKM.
Menurut dia, proses untuk mendapatkan sertifkasi halal tersebut tidak membutuhkan waktu lama dan setelah berkas pendaftaran telah lengkap maka bisa langsung dilakukan audit produk yang dihasilkan.
"Jika berkasnya sudah masuk langsung kita cek atau diaudit, produk yang telah memiliki sertifikat halal sehingga lebih terjamin dan konsumen tidak lagi khawatir," ujarnya.