Kamis 11 May 2017 16:42 WIB

Mendag Klaim tidak Ada Kenaikan Harga Bahan Pokok

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Dwi Murdaningsih
harga sembako/bahan pangan yang mengalami kenaikan harga(illustrasi)
Foto: Republika
harga sembako/bahan pangan yang mengalami kenaikan harga(illustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- ‎ Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengklaim bahwa saat ini tidak ada kenaikan harga bahan pokok. Sebab, sejumlah barang pokok justru mengalami penurunan harga secara bertahap.

"Hanya ada dua komoditi yang naik, cabai dan bawang. Beras aman, minyak (goreng) harganya turun. Jadi tida semua bahan pokok," kata Enggar, Kamis (11/5).

Enggar bahkan menyebut bahwa harga cabai pun sebenarnya telah mengalami penurun. Dari harga sekitar Rp 100 ribu per kilogram (kg) menjadi kisaran Rp 40 ribu-50 ribu per kg‎.

Khusus untuk stok beras, Kemendag dan Kementan menjamin akan ada ketersediaan berasa hingga delapan bulan ke depan. Maka seharusnya tidak ada kenaikan harga beras menjelang Ramadhan dan Idul Fitri.

Untuk gula, Kemendag telah mengintruksikan kepada seluruh penjual agar harga eceran tertinggi berada pada harga Rp 12.500 per kg. Harga ini dikenakan baik untuk gula yang sudah dalam kemasan maupun yang belum dikemas. Kemendag pun telah menyiapkan stok gula mencapai 460 ribu ton untuk disebarkan ke daerah.

Enggar menjelaskan, Kemendag bersama sejumlah stakeholder lain telah melakukan kunjungan ke 24 provinsi untuk mengecek dan memastikan ketersediaan stok pangan. Pengecekan gudang yang dimiliki pemerintah dan distibutor pun dilakukan agar tidak ada spekulan yang berani mempermainkan harga.

Melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 20/M-DAG/PER/3/2017 tentang Pendaftaran Pelaku Usaha Distribusi Barang Kebutuhan Pokok‎, Kemendag berupaya agar ada data spesifik mengenai jumlah stok pangan di setiap distributor yang ada di daerah. Jika ada pelaku distribusi barang yang tidak segera mendaftar maka gudang mereka bisa disegel, dan bahkan tidak diizinkan untuk berdagang kembali.

‎"Jika tidak lapor kita akan cabut izin dagangnya. Kalo stok tidak dilaporkan ini disebut penimbunan, bisa kena pidana‎. Kami kerjasama dengan kepolisian untuk mengecek ini," ujar Enggar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement