Selasa 09 May 2017 15:42 WIB

Mendag akan Tindak Tegas Spekulan Bawang

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Nidia Zuraya
Pedagang bahan pokok menata dagangannya di pasar tradisional. ilustrasi ( Republika/Prayogi)
Foto: Republika/Prayogi
Pedagang bahan pokok menata dagangannya di pasar tradisional. ilustrasi ( Republika/Prayogi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita mengatakan pemerintah tidak akan main-main kepada para spekulan bahan pangan. Ia mengatakan pihaknya akan menindak tegas para spekulan yang berani menimbun dan mengendalikan harga bahan pokok.

Enggar mengatakan kedepan banyak kebijakan yang harus bisa dipatuhi oleh para pedagang, distributor dan para pelaku perdagangan. Ia mengatakan pihak distributor, sub-distributor, atau agen pemasok pangan yang diwajibkan untuk mendaftarkan jumlah stok beserta lokasi gudangnya ke Kemendag untuk mendapatkan Angka Pengenal Impor (API).

Dalam hal tata niaga bawang putih, importir juga wajib menyampaikan dimana gudang mereka dan secara berkala melaporkan posisi stoknya. Pendaftaran tersebut dilaksanakan secara online dan tidak dipungut biaya apapun. Selain itu juga sudah diatur oleh Mendag bahwa izin impor hanya bisa melalui Kemendag dan Kementan.

"Jangan pernah bermain-main dengan masyarakat atau konsumen. Kami dari pemerintah akan bertindak tegas," ujar Enggar melalui keterangan tertulisnya, Selasa (9/5).

Enggar mengatakan sanksi yang diberikan apabila pelaku usaha tidak mendaftar akan dianggap ilegal dan dicabut hak dagangnya, sedangkan bagi yang berbuat curang juga dikenakan sanksi penyegelan gudang dan black list dari pemerintah.

Tidak hanya mewajibkan para pelaku usaha untuk mendaftarkan diri, Mendag juga memberi jaminan bahwa setiap distributor, sub-distributor dan agen yang berkontribusi akan mendapat perlindungan dari pemerintah dan akan diberikan prioritas izin impor.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement