REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan akan segera mengatur impor bawang putih demi menjaga stabilitas harga. Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, selama ini impor untuk komoditas tersebut dibebaskan sehingga tak ada intervensi harga dari pemerintah.
"Karena itu kami akan mengeluarkan peraturan menteri perdagangan (Permendag) untuk mengatur tata niaga bawang putih," papar Enggar, dalam konferensi pers di kantornya, Senin (8/5).
Permendag tersebut akan berisi aturan yang mewajibkan importir bawang putih untuk mengajukan permohonan impor ke Kementerian Pertanian. Selanjutnya, apabila disetujui, Kementerian Pertanian akan memberikan rekomendasi yang diteruskan ke Kementerian Perdagangan. Barulah Kementerian Perdagangan menerbitkan izin impor.
Kendati begitu, pemerintah tak akan membatasi kuota impor bawang putih. Sebab, Enggar menjelaskan, adanya pembatasan dikhawatirkan dapat memicu terjadinya jual beli kuota.
Saat ini, harga bawang putih di pasar berkisar di angka Rp 60 ribu hingga 65 ribu per kilogram, jauh di atas harga internasional yang berkisar Rp 15 ribu hingga Rp 40 ribu per kilogram, tergantung jenisnya. Mendag menyebut banyak faktor yang membuat harga di tingkat konsumen melambung tinggi, antara lain spekulasi harga.
Karena itu, impor bawang putih akan diatur agar pemerintah dapat mengetahui stok dan pasokan komoditi tersebut secara detil. Mendag menargetkan, pekan ini harga bawang putih akan berangsur-angsur turun karena ia telah memerintahkan asosiasi pengusaha untuk mengeluarkan stok yang ada. "Harganya tidak boleh lebih dari Rp 38 ribu per kilogram," kata dia.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Bawang Putih Indonesia Pieko Njotosetiadi mengatakan, mulai pekan depan importir akan mendatangkan 100 kontainer bawang putih dari Cina dan India secara bertahap. Tiap kontainer berisi 29 ton bawang putih. Ia memastikan masuknya bawang putih tersebut akan menurunkan harga di pasaran secara signifikan.