Kamis 04 May 2017 00:15 WIB

Di Indonesia Komplain Konsumen Saat Dirugikan Masih Rendah

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Budi Raharjo
Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita menyampaikan sambutan pada puncak Hari Konsumen Naskonal (Harkonas) yang dipusatkan di Semarang, Rabu (3/5).
Foto: Republika/Bowo Pribadi
Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita menyampaikan sambutan pada puncak Hari Konsumen Naskonal (Harkonas) yang dipusatkan di Semarang, Rabu (3/5).

REPUBLIKA.CO.ID,SEMARANG -- Pemerintah berkomitmen memacu peningkatan perlindungan konsumen di Indonesia. Sesuai Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999, konsumen mempunyai hak untuk mendapat kompensasi apabila dirugikan.

“Hal ini secara tidak langsung juga akan meningkatkan tanggung jawab pelaku usaha untuk memberikan produk yang berkualitas dan pelayanan yang prima,” tegas Menteri Perdagangan (mendag), Enggartiasto Lukita, pada pada puncak peringatan Hari Konsumen Nasional (Harkonas) 2017, di halaman gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang, Rabu (3/5).

Salah satu tujuan ditetapkannya Harkonas, jelasnya, sebagai upaya masif meningkatkan kesadaran konsumen akan hak dan kewajibannya serta menyatukan langkah pemerintah dalam perlindungan konsumen. Hal ini disebabkan pelaksanaan perlindungan konsumen bersifat lintas sektoral.

Sebab dengan penyelenggaraan perlindungan konsumen yang lebih terintegrasi diharapkan mampu mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat dan menciptakan iklim usaha, serta hubungan yang sehat antara pelaku usaha dengan konsumen.

Di satu sisi, tingkat keberdayaan konsumen Indonesia masih relatif rendah dengan indeks keberdayaan konsumen (IKK) tahun 2016 yang hanya sebesar 30,86. “Hal ini berarti, konsumen Indonesia belum sepenuhnya mampu memperjuangkan haknya sebagai konsumen,” kata Mendag.

Kondisi ini, lanjutnya, menyebabkan perilaku komplain konsumen di Indonesia masih rendah ketika dirugikan. Dari hasil survei yang dilaksanakan Kemendag tahun 2016, sebesar 42 persen konsumen yang mengalami masalah lebih memilih untuk tidak melakukan pengaduan dengan alasan risiko kerugian yang tidak besar (37 persen).

Sementara konsumen yang tidak mengetahui tempat mengadu (24 persen), menganggap proses dan prosedur pengaduan lama dan rumit (20 persen) serta karena mengenal baik penjual (6 persen).

Untuk meningkatkan keberdayaan konsumen dan pelaksanaan perlindungan konsumen di Indonesia, Pemerintah Indonesia sedang menyusun Strategi Nasional Perlindungan Konsumen (STRANAS-PK).

Ini akan menjadi pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan agar lebih sinergis, harmonis, dan terintegrasi dalam melaksanakan perlindungan konsumen yang akan dituangkan dalam bentuk Perpres.

Penyusunan STRANAS-PK dilaksanakan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Bappenas yang dituangkan dalam Peraturan Presiden.

“Kemendag bertugas mengkoordinasikan penyusunan Aksi Nasional Perlindungan Konsumen (Aksi Nasional PK) setiap tahunnya yang dituangkan dalam bentuk Instruksi Presiden dan mengkoordinasikan pemantauan pelaksanaan Aksi Nasional-PK,” ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement