Kamis 27 Apr 2017 06:23 WIB

Penjualan Saham Delta Tunggu Kebijakan Gubernur DKI

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Nidia Zuraya
Basuki Tjahaja Purnama, (Ahok).
Foto: Antara/Rafiudddin Abdul Rahman
Basuki Tjahaja Purnama, (Ahok).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekertaris Daerah Pemprov DKI Jakarta, Saefullah masih akan menunggu kebijakan gubernur ihwal wacana penjualan saham Pemprov DKI sebesar 23,34 persen di perusahaan bir PT Delta Djakarta, Tbk. Menurutnya, untuk penjualan saham tersebut, gubernur harus berkoordinasi serta persetujuan dari DPRD DKI.

"Kita tunggu kebijakan gubernur, saya juga belum kaji (pengaruh terhadap APBD DKI). Saya belum lakukan analisis, belum cek data-datanya, tapi itu nanti menjadi hak dari kepala daerah dengan seizin dan koordinasi DPRD," kata Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (26/4).

Menurut Saefullah, sampai saat ini APBD DKI masih normal. Bahkan, dalam rancangan APBD Perubahan 2017, Pemprov DKI masih untung sekitar Rp 3 triliun. Karena itu, dia belum mau berspekulasi soal penerimaan APBD DKI bila saham di Delta dijual. 

"Kita APBD normal ya. Di (APBD) Perubahan ini pun kita masih ada uang. Bahkan diperubahan kita ini, kita masih punya sekitar Rp 3 triliun. Dari SiLPA dan dari rusun yang nggak jadi ditetapkan pemenangnya," tutur Saefullah.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan, perusahaan bir PT Delta Djakarta Tbk memiliki sejarah yang sudah lama, yaitu sejak 1970. Ahok mengatakan, perusahaan tersebut memberikan keuntungan bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.  

"Yang pasti itu perusahaan ada sejarah sudah lama, dari tahun 70-an sama Pak Sadikin atau siapa yang bikin, nah terus perusahaan itu sangat untung. Kalau mau jual ya silakan lelang terbuka supaya yang belinya jelas," kata Ahok di Balai Kota, Rabu (26/4). 

Ahok memperbolehkan apabila ada instansi yang ingin membeli perusahaan PT Delta Djakarta Tbk. Asal, Ahok mengatakan, maksud dan tujuannya jelas.  "Kalau cuma alasan enggak boleh produk bir, enggak punya boleh punya saham, itu perda lho yang mengatur," ujarnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement