Rabu 26 Apr 2017 11:37 WIB

Freeport: Kami akan Segera Ekspor Konsentrat

Rep: Frederikus Bata/ Red: Nur Aini
Tambang PT Freeport
Foto: antara
Tambang PT Freeport

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Freeport Indonesia (PTFI) mengaku akan segera mengekspor konsentrat mineral setelah perusahaan tersebut mengantongi izin ekspor dari Kementerian Perdagangan yang diajukan pada Kamis (20/4) lalu.

Pada Selasa (25/4), PTFI resmi mendapat izin ekspor dari Kemendag. "Kami akan segera ekspor,"  kata juru bicara PTFI lewat pesan singkat kepada Republika.co.id, pada Rabu (26/4).

Berdasarkan rekomendasi Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 17 Februari 2017, PTFI memiliki volume ekspor sebesar 1.113.105 Wet Metric Ton (WMT). Izin ekspor tersebut berlaku hingga 18 Februari 2018.

PTFI akan mengekspor konsentrat dengan biaya keluar sebesar 5 persen. Riza menjelaskan besaran bea keluar lima persen diberikan saat berstatus IUPK, lantaran ada ketentuan dalam Kontrak Karya (KK). Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2017 menuliskan pemegang IUPK untuk jangka waktu tertentu maka KK tetap berlaku.

Sementara dalam PMK diatur besaran bea keluar tergantung pada progres pembangunan pabrik pemurnian mineral atau smelter. Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, jika kemajuan fisik pembangunan smelter nol sampai 30 persen,  maka tarif bea keluarnya lima persen. Jika progres pembangunan smelter 50-75 persen, maka tarif bea keluar 2,5 persen. Sementara, jika progres pembangunan smelter lebih dari 75 persen, bebas bea keluar atau nol persen.

"Dengan sistem seperti ini, kita inginkan smelter segera dibangun agar dia mendapatkan tarif yang lebih rendah," tutur Sri di Jakarta, pada pertengahan Februari lalu.

Freeport Indonesia menilai perseroan telah memiliki smelter yang bisa membuat bea keluar semakin rendah. "Kami sudah punya smelter pertama di Indonesia yang sudah beroperasi sejak 1998," ujar Riza.

Negosiasi dengan pemerintah berangsur menemukan kata sepakat ketika PTFI bersedia mendapat status Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Namun terkait pajak, divestasi, dan opsi perpanjangan kontrak, masih dalam pembahasan dalam enam bulan ke depan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement