Selasa 25 Apr 2017 16:31 WIB

Pembentukan Bank Wakaf Ventura Tunggu Kebijakan Menteri Agama

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Nur Aini
Wabendum ICMI Suhaji Lestiadi (kiri), dan Ketua Pokja Bank Wakaf Zainul Bahanoor menjadi pembicara dalam diskusi Dialektika ICMI yang bertemakan Bank Wakaf Ventura Indonesia, Jakarta, Rabu (1/2).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Wabendum ICMI Suhaji Lestiadi (kiri), dan Ketua Pokja Bank Wakaf Zainul Bahanoor menjadi pembicara dalam diskusi Dialektika ICMI yang bertemakan Bank Wakaf Ventura Indonesia, Jakarta, Rabu (1/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Kelompok Kerja atau Pokja Bank Wakaf Ventura Indonesia, Zainul Bahanoor mengatakan pembentukan bank wakaf ventura masih menunggu sinyal dari Menteri Agama, Lukman Hakim untuk membahas bank wakaf ventura Indonesia ini.

Zainul mengatakan pokja sudah berkomunikasi dengan Presiden Joko Widodo terkait pembentukan bank wakaf yang diinisiasi sejak 2015. Zainul mengatakan Menteri Agama, Lukman Hakim ditunjuk menjadi kepanjangan tangan presiden.

"Nah, sekarang ini kami menunggu menteri agama mengundang, karena sebelum ke Presiden kita ke Menag dulu," ujar Zainul saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (25/4).

Zainul mengatakan Presiden sangat antusias atas rencana ini. Rencana bank wakaf ini dinilai bisa menjadi pilihan bagi masyarakat untuk bisa mengakses perbankan yang lebih ramah dan mengedepankan prinsip syariah.

Ia mengatakan, pokja sudah berkomunikasi dengan OJK mengenai pembentukan bank wakaf. Dari audiensi dengan Kepala OJK, Muliaman Hadad menilai jika berbentuk langsung bank maka akan berat ke depannya. Sehingga, OJK mengusulkan agar bank wakaf ini memakai sistem ventura. "Dalam diskusi tim perumus itu, seperti halnya pokja tiga empat kali ketemu sama pak Muliaman. Dia bilang, kalau bikin bank wakaf itu agak berat, karena ada ketentuan buku satu, dua tiga, dan aturan perbankan sangat ketat. Dia menganjurkan ventura saja untuk sementara," ujar Zainul.

Zainul juga mengatakan draft proposal bank ventura sudah selesai dirumuskan. Setelah berkoordinasi dengan Menteri Agama, maka proposal bisa langsung dimasukkan ke OJK untuk mendapatkan izin pendirian. "Draf sudah selesai, AD ART juga sudah dibuat di atas notaris. Kita tinggal komunikasi ke Menag, lalu masukkan ke OJK," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement