Jumat 21 Apr 2017 13:59 WIB

Perbankan: Belum Ada Aturan Beri KPR tanpa DP

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Nur Aini
 Pengunjung mendapat penjelasan mengenai properti perumahan dalam pameran properti Real Estate Indonesia di Jakarta, Rabu (19/4).
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Pengunjung mendapat penjelasan mengenai properti perumahan dalam pameran properti Real Estate Indonesia di Jakarta, Rabu (19/4).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno yang memenangkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta dalam hitung cepat Pilkada DKI Jakarta putaran kedua menjanjikan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan uang muka (down payment/DP) nol. Menanggapi janji kampanye tersebut, perbankan mengaku menunggu aturan dari Bank Indonesia (BI).

Menanggapi hal itu Direktur Keuangan Bank Tabungan Negara (BTN) Iman Nugroho Soeko mengatakan, KPR tanpa bunga bisa dijalankan. Asalkan ada regulasi yang memungkinkan.

"Tapi saat ini ada belum ada PBI (Peraturan Bank Indonesia) yang mengatur hal tersebut," ujar Iman kepada Republika.co.id, Jumat (21/4). Dia juga mengatakan belum dapat mengomentari apakah KPR tanpa DP itu bisa disinergikan dengan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) karena tak mengetai detail program ini.

Presiden Direktur Bank Central Asia (BCA) Jahja Setiaatmadja juga menyatakan, bisa ikut menyalurkan KPR dengan DP 0 persen bila memungkinkan. "Kita tunggu, yang penting ada ketentuan dari BI dan OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Kalau memungkinkan kenapa nggak?" ujarnya.

Meski begitu, ia menegaskan, saat ini program tersebut belum bisa dijalankan. Hal ini karena belum ada peraturan apa pun mengenai penyaluran KPR tanpa DP.

Sebelumnya, Direktur Konsumer Bank Rakyat Indonesia (BRI) Sis Apik Wijayanto mengatakan, besaran DP memang ditentukan oleh masing-masing bank. Hanya saja berdasarkan aturan BI mengenai KPR Sejahtera, ada jumlah maksimum tertentu untuk beberapa daerah.

"Kalau di DKI ini harga rumahnya bisa Rp 130 juta, itu boleh kebijakan DP-nya diserahkan ke masing-masing bank," ujar Sis, di Jakarta, Kamis (20/4). Ia mengatakan, harga rumah maksimal Rp 130 juta karena termasuk progran Fasilitas Likuiditas Pembiyaan Perumahan (FLPP). Bila di luar itu, maka terkena aturan perhitungan besaran pinjaman dari total nilai atau loan to value (LTV).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement