REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Program amnesti pajak telah berakhir pada 31 Maret 2017. Namun, dana repatriasi yang masuk tak cukup kuat untuk mengerek kurs rupiah terhadap dolar AS. Kurs rupiah tetap tertahan di kisaran Rp 13.200 per dolar AS. Data dari Badan Pusat Statistik (BPS), rupiah hanya menguat 0,22 persen terhadap dolar AS selama Maret 2017.
Dari catatan BPS, level tertinggi kurs rupiah terhadap dolar AS selama Maret 2017 berada di Rp 13.307. Angka tersebut tidak jauh berbeda dari kurs rupiah pada 1 Juli 2016 atau saat dimulainya amnesti pajak yakni di level Rp 13.238 per dolar AS, berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia. Di akhir periode 1 amnesti pajak, kurs rupiah tercatat menguat ke level Rp 12.933 per dolar AS pada 30 September 2016. Rupiah sempat menguat hingga level Rp 12.904 per dolar AS pada 10 Oktober 2016. Namun, kurs rupiah secara bertahap melemah hingga level Rp 13.254 per dolar AS pada 31 Maret 2017 atau saat program amnesti pajak berakhir.
Dari data Kementerian Keuangan, program amnesti pajak yang dimulai sejak Juli 2016 sampai 31 Maret 2017 mencatat total deklarasi harta sebesar Rp 4.881 triliun. Angka itu terdiri dari deklarasi harta luar negeri sebanyak Rp 1.036 triliun, deklarasi harta dalam negeri Rp 3.698 triliun, serta dana repatriasi mencapai Rp 147 triliun.
Sedangkan untuk penerimaan negara dari amnesti pajak, selama sembilan bulan sebesar Rp 135 triliun. Dengan rincian Rp 114 triliun dari uang tebusan, Rp 19,4 triliun dari pembayaran tunggakan, dan Rp 1,7 triliun dari pembayaran bukti permulaan.