Selasa 18 Apr 2017 08:24 WIB

Terlibat Megakorupsi, AS Denda Perusahaan Konstruksi Brasil Rp 34,484 Triliun

Ilustrasi korupsi.
Foto: Nationofchange.org
Ilustrasi korupsi.

REPUBLIKA.CO.ID, RIO DE JANEIRO -- Seorang hakim Amerika Serikat (AS) secara resmi mendenda raksasa konstruksi Brasil Odebrecht sebesar 2,6 miliar dolar AS (sekitar Rp 34,484 triliun) dalam kasus megakorupsi perusahaan minyak negara, Petrobras.

Denda tersebut merupakan hasil kesepakatan tawar-menawar yang disepakati tahun lalu dengan pihak berwenang AS, Brasil dan Swiss. Hakim tersebut mengatakan bahwa Pemerintah Brasil akan menerima sebesar 2,39 miliar dolar AS dari total denda yang dikenakan kepada Odebrecht, dan sisanya diserahkan ke pihak berwenang Swiss dan AS.

Dilansir BBC, Selasa (18/4), Pengadilan AS mendakwa Odebrecht dengan penyuapan di 12 negara di Amerika Latin, dengan beberapa suap mengalir melalui bank-bank AS. Odebrecht, dan perusahaan petrokimia yang berafiliasi dengan Braskem SA, mengaku bersalah pada bulan Desember lalu dalam sebuah kesepakatan bisnis.

Perusahaan konstruksi terbesar di Amerika Latin ini menjadi satu dari sekian banyak kontraktor yang diduga telah berkonspirasi dengan para politikus dan eksekutif perusahaan minyak untuk menghasilkan pendapatan miliaran dan memberikan suap kepada Petrobras.

Tuduhan terhadap Odebrecht berasal dari penyelidikan tiga tahun terhadap Petrobras yang menyebabkan penangkapan puluhan pemimpin bisnis termasuk CEO Marcelo Odebrecht, yang menjalani hukuman 19 tahun penjara.

Presiden Brasil Michel Temer mengatakan bahwa dia mengharapkan beberapa menterinya mengundurkan diri setelah mereka terlibat dalam penyelidikan tersebut.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement