Senin 17 Apr 2017 06:20 WIB

DJP Imbau Semua Profesi Lakukan Pembukuan Keuangan

Rep: Retno Wulandhari/ Red: Nidia Zuraya
Petugas melayani wajib pajak di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta. ilustrasi
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Petugas melayani wajib pajak di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BELITUNG -- Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengimbau kepada seluruh masyarakat dari semua profesi untuk melakukan pembukuan keuangan secara berkala. Menurut Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi, hal ini dilakukan untuk memudahkan penghitungan pajak.

DJP akan memberlakukan pajak final bagi siapa saja yang tidak melakukan pembukuan. "Kalau tanpa pembukuan jatuhnya memang lebih mahal saat penghitungan," kata Ken dalam acara pertemuan media bertajuk Sinergi Demi Reformasi di Belitung, Ahad (16/4).

Ken menjelaskan, pajak final tersebut akan dihitung berdasarkan rumus yang telah diatur dalam Perdirjen Pajak Nomor 17 tahun 2015 yaitu (tarif normal x penghasilan) - penghasilan tidak kena pajak × tarif pasal 17 UU PPh. Sedangkan yang telah melakukan pembukuan, rumus penghitungan yang digunakan yaitu (tarif normal × pengeluaran) - penghasilan tidak kena pajak × tarif pasal 17 UU PPh.

Sebelumnya, Ken mengatakan pihaknya kerap mendapat protes dari sejumlah profesi salah satunya kalangan artis karena pemghitungan pajak dinilai sangat mahal. Padahal, sebenarnya hal itu disebabkan karena mereka tidak melakukan pembukuan. 

Untuk itu, Ken menegaskan pembukuan sangat diperlukan meski dalam bentuk sederhana. "Kalau sulit bisa minta bantuan akuntan atau konsultasi dengan orang pajak," kata Ken.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement