Jumat 14 Apr 2017 16:45 WIB

DPR: Sukuk Negara Biayai Madrasah karena APBN Kurang

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Nur Aini
Seorang guru sedang mengajar di madrasah (ilustrasi)
Foto: Republika/Damanhuri Zuhri
Seorang guru sedang mengajar di madrasah (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi VIII DPR RI Ali Taher Parasong mengatakan DPR sepakat untuk menyetujui penggunaan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) untuk pendanaan pembangunan madrasah pada rapat kerja yang lalu.

"DPR dengan pertimbangan prinsip-prinsip syariah dan investasi yang manfaatnya langsung dirasakan masyrakat serta dapat mengembalikan pinjaman sesuai batas waktu maka DPR menyetujui penggunan SBSN untuk investasi di sektor pendidikan Islam, selain itu sumber APBN murni belum cukup untuk menutupi kebutuhan Kementerian Agama," jelas dia kepada Republika.co.id, Jumat (14/4).

Kemenag memiliki 26.230 madrasah, sebagian besar terdapat di Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah dan Banten. Namun, selama ini Kemenag hanya dapat membantu membiayai kebutuhan madrasah tidak sampai delapan persen.

Selain itu, Kemenag hanya bisa membantu pembiayaan kebutuhan madrasah swasta tidak sampai sembilan persen. Sehingga selama ini sekolah agama lebih banyak andalkan swadaya masyarakat karena APBN yang terbatas.

Nantinya, Kemenag dapat menyisihkan APBN untuk membayar pinjaman SBSN tersebut. "Kemenag dapat membayar setahun setelah pinjaman didapatkan atau sesuai dengan kesepakatan bersama, tetapi sebenarnya penggunaan SBSN ini seperti memiliki uang di saku kanan tetapi dikeluarkan di saku kiri tetapi kita harus ikut aturan perbankan," ujarnya.

Kementerian Agama berencana menggunakan SBSN sekitar Rp 1,6 triliun, tetapi angka itu masih jauh untuk membantu seluruh madrasah yang ada di Indonesia untuk 2018. Namun, jika pembiayaan kurang, Kemenag dapat mengajukan pinjaman kembali.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement