REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengingatkan kembali bahwa pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Pengurusan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) jauh lebih sederhana. Pembuatan kedua izin ini hanya dilakukan sekali dan tidak perlu diperpanjang.
"Jadi nanti tidak ada perpanjangan SIUP. Kalau biasanya harus setiap lima tahun sekali perpanjang, sekarang tidak usah," kata Enggar, di Jakarta, Kamis (13/4).
Sedangkan untuk TDP, Kemendag telah menghapus kewajiban biaya administrasi. Pelaku usaha juga hanya perlu mengisi satu lembar surat pemberitahuan. Surat ini bisa dilaporkan secara online maupun manual.
Menurut Enggar, sebelumnya pengisian TDP cukup menyulitkan karena formulirnya sangat banyak. Hal ini membuat pelaku usaha menurutnya justru pusing pada saat pengisian Penghapusan perpanjangan SIUP diatur dalam Permendag Nomor 7/M-DAG/PER/2/2017. Sedangkan, kemudahan urus TDP dan penghapusan biaya administrasi diatur dalam Permendag Nomor 08/M-DAG/PER/2/2017.
SIUP merupakan bentuk perizinan perdagangan yang wajib dimiliki setiap pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan. Sedangkan TDP merupakan surat tanda pengesahan yang diberikan kepada perusahaan setelah mendaftarkan perusahaannya. Penerbitan SIUP dan TDP tersebut telah didelegasikan ke Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Kabupaten/Kota. Untuk TDP, jika setelah melakukan pendaftaran secara online tidak ada tanggapan dari kantor PTSP selama tiga hari, maka otomatis TDP ini akan menjadi baru.