Jumat 14 Apr 2017 09:03 WIB

Mendag Ingatkan SIUP dan TDP tak Perlu Diperpanjang

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Nur Aini
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita
Foto: Republika/Halimatus Sa'diyah
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengingatkan kembali bahwa pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Pengurusan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) jauh lebih sederhana. Pembuatan kedua izin ini hanya dilakukan sekali dan tidak perlu diperpanjang.

"Jadi nanti tidak ada perpanjangan SIUP. Kalau biasanya harus setiap lima tahun sekali perpanjang, sekarang tidak usah," kata Enggar, di Jakarta, Kamis (13/4).

Sedangkan untuk TDP, Kemendag telah menghapus kewajiban biaya administrasi. Pelaku usaha juga hanya perlu mengisi satu lembar surat pemberitahuan. Surat ini bisa dilaporkan secara online maupun manual.

Menurut Enggar, sebelumnya pengisian TDP cukup menyulitkan karena formulirnya sangat banyak. Hal ini membuat pelaku usaha menurutnya justru pusing pada saat pengisian  Penghapusan perpanjangan SIUP diatur dalam Permendag Nomor 7/M-DAG/PER/2/2017. Sedangkan, kemudahan urus TDP dan penghapusan biaya administrasi diatur dalam Permendag Nomor 08/M-DAG/PER/2/2017.

SIUP merupakan bentuk perizinan perdagangan yang wajib dimiliki setiap pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan. Sedangkan TDP merupakan surat tanda pengesahan yang diberikan kepada perusahaan setelah mendaftarkan perusahaannya. Penerbitan SIUP dan TDP tersebut telah didelegasikan ke Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Kabupaten/Kota. Untuk TDP, jika setelah melakukan pendaftaran secara online tidak ada tanggapan dari kantor PTSP selama tiga hari, maka otomatis TDP ini akan menjadi baru.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement