Jumat 31 Mar 2017 08:03 WIB

Apindo Sebut Realisasi Amnesti Pajak Rendah karena Target Ketinggian

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Nur Aini
Petugas melayani wajib pajak yang ingin memperoleh informasi mengenai kebijakan amnesti pajak (tax amnesty) di Help Desk, di Gedung Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta Pusat, Kamis (8/12).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Petugas melayani wajib pajak yang ingin memperoleh informasi mengenai kebijakan amnesti pajak (tax amnesty) di Help Desk, di Gedung Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta Pusat, Kamis (8/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi pengusaha Indonesia (Apindo) memandang rendahnya angka realisasi amnesti pajak karena pemerintah memasang target yang terlampau tinggi.

"Tidak tercapainya target itu bukan karena kinerja petugas pajak yang rendah, tapi karena memang targetnya ketinggian," ucap Ketua Apindo bidang Moneter, Fiskal dan Kebijakan Publik Haryadi Sukamdani saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (30/3).

Pemerintah memasang target uang tebusan dari amnesti pajak sebesar Rp 165 triliun. Namun begitu, hingga satu hari jelang berakhirnya periode amnesti pajak, uang tebusan yang dilaporkan ke Direktorat Jenderal Pajak hanya Rp 110 triliun. Sementara, untuk dana repatriasi, baru ada Rp 141 triliun yang dilaporkan dari target Rp 1.000 triliun.

Bagi Haryadi, target uang tebusan amnesti pajak yang realistis harusnya berada di kisaran Rp 130-140 triliun.

Meski demikian, dia tak sepakat jika dikatakan partisipasi pengusaha rendah dalam program amnesti pajak. Sebab, menurutnya, sejak awal anggota Apindo telah berpartisipasi dalam program pengampunan pajak.

"Kita dari awal mendukung penuh program ini. Pengusaha yang tidak ikut tax amnesty akan rugi sendiri," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement