REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Bank Mandiri, Tbk telah melaporkan salah satu nasabahnya yang gagal bayar PT Central Steel Indonesia. Kejaksaan Agung pun kini tengah menangani kasus tersebut yang diduga merugikan keuangan perseroan hingga Rp 350 miliar.
Corporate Secretary Bank Mandiri Rohan Hafas menyatakan, perseroan melaporkan adanya dugaan pelanggaran perjanjian atas berkurangnya barang persediaan yang menjadi salah satu jaminan. Ia menambahkan, sudah lebih dari tiga bulan dari waktu yang diisyaratkan dalam perjanjian kredit, namun PT Central Steel Indonesia pun tak segera melunasi pinjamannya kepada Bank Mandiri sebesar Rp 350 miliar yang diajukan pada 2011.
"Di sini, langkah kami melaporkan kepada kejaksaan selaku jaksa negara adalah memberi pesan kepada para debitur yang mengalami kesulitan bayar. Agar tidak melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan yang sudah diperjanjikan," ujar Rohan saat dihubungi Republika, Selasa, (28/3).
Lihat juga: Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Pembobol Bank Mandiri
Dia menegaskan, Bank Mandiri memang bekerja sama dengan kejaksaan agung untuk menangani para debitur nakal. "perseroan memiliki keseriusan tinggi dalam menyelesaikan kredit bermasalah, termasuk membawa debitur yang tidak beritikad baik ke ranah hukum," tutur Rohan.
Kejaksaan Agung pun sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Para tersangka itu adalah Direktur PT Central Steel Indonesia Erika Widiyanti Liong dan karyawan swasta perusahaan tersebut Mulyadi Supardi atau dikenal dengan nama Hua Ping.
Sebelumnya, PT Central Steel Indonesia mengajukan pinjaman pada 2011. Hal itu untuk pembangunan pabrik baja serta modal kerja.