Jumat 24 Mar 2017 14:47 WIB

AAOIFI akan Menerbitkan Standar Rancangan Akuntansi untuk Sukuk

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Nidia Zuraya
sukuk (ilustrasi)
Foto: theentrepreneur.my
sukuk (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Accounting and Auditing Organisation for Islamic Financial Institutions (AAOIFI) akan menerbitkan standar rancangan akuntansi untuk sukuk. Hal ini bertujuan untuk menjelaskan pencatatan sukuk pada balance sheets dan memberikan informasi yang transparan pada issuer.

Standar yang dirancang oleh AAOIFI ini diikuti oleh sejumlah lembaga keuangan islam di dunia. Dilansir Reuters, Jumat (24/3), AAOIFI telah membentuk kelompok kerja untuk menyusun standar syariah sukuk yang meliputi kepatuhan instrumen sesuai dengan prinsip-prinsip islam. Akhir tahun lalu, Islamic Financial Services Board (IFSB) telah menyusun pedoman tersendiri untuk produk-produk modal syariah yang berfokus pada sukuk.

Standar baru ini disebut bisa membuat sukuk lebih populer bagi emiten dan investor. Sebab, selama ini masih ada emiten maupun investor yang belum memahami perbedaan antara obligasi konvensional dan sukuk.

Diketahui penerbitan obligasi konvensional di kawasan Teluk Arab selama 2016 mencapai lebih dri 140 miliar dolar AS. Sementara, peneritan sukuk turun 6 persen dan berada di bawah 20 miliar dolar AS.

"Penerbitan (sukuk) yang rendah ini mendorong munculnya standarisasi, para emiten menyadari bahwa kruangnya volume karena kompleksitas proses," ujar Global Head of Islamic Finance S&P Mohamad Damak.

Standar AAOIFI yang diusulkan mencakup perlakuan pencatatan sukuk dalam akuntansi yang sering digunakan dalam transaksi. Standar ini menjelaskan kapan sukuk harus diklasifikasikan sebagai ekuitas, quasi-equity atau liability. Hal ini dapat membantu untuk mengatasi kebingungan di kalangan investor mengenai aset dalam sukuk.

"Investor masih banyak yang bingung mengenai hal tersebut," ujar Managing Director Acreditus Khalid Howladar.

Sementara itu, rancangan yang disusun oleh IFSB meliputi risiko dan sertifikasi produk sesuai prinsip syariah mencakup underlying asset, batasan mengenai bagaimana sukuk dapat diperdagangan, dan hak-hak investor ketika terjadi default atau restrukturisasi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement