Kamis 23 Mar 2017 23:15 WIB

Ini Alasan Menhub Batasi Taksi Online

Red: Nur Aini
Taksi Online
Foto: The Business
Taksi Online

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan kebijakan pembatasan taksi online untuk kebaikan bersama, baik taksi konvensional yang bisa tetap berusaha maupun taksi online yang tetap harus diakomodasi.

"Keberadaan taksi online ini kan suatu keniscayaan. Kami tetap harus berikan akomodasi, namun dilihat mana yang baik dan mana yang kurang baik. Jumlah taksi online ternyata sudah banyak sekali," katanya di Jepara, Jawa Tengah, Kamis (23/3).

Hal tersebut diungkapkannya usai meninjau Industri Galangan Kapal Bumirejo di Juwana, Kabupaten Pati, berkaitan dengan rencana Kementerian Perhubungan yang akan memesan 100 unit kapal angkut yang diambilkan dari kalangan industri lokal. Budi datang bersama Kepala Kepolisian Daerah Jateng Irjen (Pol) Condro Kirono dengan menaiki helikopter yang mendarat di Pelabuhan Juwana, kemudian langsung menuju industri galangan kapal yang ada di jalur Pantai Utara Jateng tersebut.

Menurut Budi, keberadaan taksi online yang sudah teramat banyak merugikan para pengemudi dan pengusaha taksi konvensional, terutama dari segi pendapatan yang biasanya mereka dapatkan berkurang seiring ketatnya persaingan dengan online. "Makanya, pemerintah melakukan pembatasan dalam rangka melindungi pengemudi taksi konvensional. Misalnya, biasanya mereka bisa dapat Rp 2 juta per hari, sekarang hanya dapat Rp 1 juta. Kami ingin melindungi saudara, rakyat, yang jadi pengemudi," katanya.

Kemudian, persoalan yang jadi perdebatan adalah batas tarif atas dan bawah sehingga ia mengimbau para operator untuk tidak saling "perang tarif" karena bisa mematikan yang lain dan yang akan dirugikan adalah kalangan pengemudi. "Operator taksi 'online' kan ada beberapa, seperti Go-Car, Grab, dan Uber. Mereka harus bersama-sama. Jangan mematikan yang lain. Untuk tarif batas atas dan bawah, pemerintah daerah yang mengusulkan. Jabar dan Jatim sudah setuju," katanya.

Budi meminta sesama pengusaha angkutan transportasi, baik online maupun konvensional untuk saling bersaing secara elegan satu sama lain, dan tidak mengalahkan yang lain karena sama-sama bekerja mencari makan. Mengenai revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32/2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, kata dia, memang diberlakukan per 1 April 2017, tetapi akan ada masa transisi. "Dari Permenhub itu akan dilihat pasal perpasal, misalnya pemenuhan ketentuan Surat Izin Mengemudi (SIM) umum diberi waktu tiga bulan, kemudian Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) juga ada tiga bulan untuk waktu transisi," katanya.

Setelah bertolak dari Juwana, Pati, Menhub Budi Karya Sumadi bersama Kapolda Jateng langsung terbang ke Semarang untuk meninjau Stasiun Tawang, dan ke Balai Kota Semarang untuk menyosialisasikan revisi Permenhub Nomor 32/2016.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement