REPUBLIKA.CO.ID, BENGKULU -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Provinsi Bengkulu menyebutkan bank perkreditan rakyat (BPR) milik Pemerintah Kabupaten Mukomuko segera beroperasi pada 2017.
Kepala OJK Perwakilan Provinsi Bengkulu Yan Syafri menyebutkan BPR Mukomuko tinggal memenuhi persyaratan dokumen izin prinsip. "Sebenarnya izin prinsip sudah diterbitkan atas pengajuan bupati yang lama, nah sekarang kita minta untuk memperbaharui itu di kepemimpinan bupati baru," kata dia di Bengkulu, Kamis (23/3).
Pemerintah Mukomuko selaku pemilik diminta segera menyelesaikan persyaratan tersebut sehingga BPR itu bisa mulai membuka layanan perbankannya pada semester kedua 2017 ini. BPR Mukomuko, kata dia, sudah memenuhi seluruh perizinan di luar izin prinsip, termasuk soal manajemen dan jumlah modal awal pendiarian BPR.
"Kalau untuk kabupaten syarat minimal modal awal yakni empat miliar rupiah, sementara Mukomuko sudah mampu melebihi itu, modal mereka sekarang Rp 4,5 miliar," ujarnya.
OJK, kata Yan, mengingatkan saat beroperasi nanti, Bank Mukomuko harus menjadi perbankan yang profesional, tanpa intimidasi pemerintah daerah selaku pemodal. "Kita ingatkan dari sekarang, sebab jika perbankan tidak sehat, kami bisa saja cabut izinnya. Kepentingan diluar perbankan tidak boleh mengintervensi manajemen," ujarnya.
Lembaga pengawas perbankan tersebut tidak ingin momok bank pemerintah daerah selalu lekat dengan kepentingan, bahkan sampai dengan hal-hal berbau politis terjadi di Bank Mukomuko.