Rabu 22 Mar 2017 13:25 WIB

SMI Bentuk Unit Usaha Syariah

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Nidia Zuraya
Dirut PT Sarana Multi Infrastruktur Emma Sri Martini.
Foto: Republika/Prayogi
Dirut PT Sarana Multi Infrastruktur Emma Sri Martini.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Guna memperluas opsi sumber dana untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur, PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) atau SMI mengembangkan produk pembiayaan syariah melalui pembentukan unit usaha syariah (UUS) yang secara resmi telah disetujui OJK pada 21 April 2016. Untuk tahap awal, UUS SMI akan menyalurkan pembiayaan berakad mudharabah dan musyarakah.

Direktur Utama SMI Emma Sri Hartini mengatakan, peluncuran UUS dilakukan untuk membidik dana syariah terkait pembiayaan dan investor dengan aset syariah. "Pasar syariah ada, jadi produk syariah kian melengkapi produk konvensional yang ada saat ini. Pasar syariah masih kecil jadi kami lihat potensi pertumbuhannya sangat besar," katanya dalam acara memperingati Sewindu SMI, Rabu (22/3).

Dengan menjalankan bisnis syariah ini, SMI berencana menghimpun berbagai dana syariah jangka panjang dalam lingkup domestik dan internasional, seperti dana asuransi syariah, dana pasar modal syariah, dana haji, dana BPJS, dana syirkah multilateral, sovereign wealth fund, dan lainnya. Dana tersebut selanjutnya akan disalurkan untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur di Indonesia.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyambut baik hadirnya UUS Sarana Multi Infrastruktur. Produk syariah dinilai sebagai salah satu bentuk inovasi pembiayaan infrastruktur. 

Menurutnya inovasi pembiayaan menjadi salah satu hal yang selalu ditekankan pemerintah bagi perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sebab, jika hanya mengandalkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/ Daerah (APBN/APBD) tidak akan bisa mencapai pembangunan infrastruktur tepat waktu dan tepat biaya. 

"Saya harap Sarana Multi Infrastruktur terus mampu berinovasi, termasuk instrumen pembiayaan seperti pembiayaan berbasis syariah itu inisiatif yang baik," ujar Sri Mulyani.

Wakil Ketua Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) Adiwarman Karim sebagai dewan pengawas syariah UUS SMI menjelaskan, adanya teori fleksibiltas syariah memungkinan akad syariah digunakan untuk berbagai pembiayaan seperti infrastruktur. Potensi ini dinilai bagus untuk keuangan syariah.

Di sisi lain, selama ini bank syariah kesulitan untuk ikut pembiayaan infrastruktur dalam jumlah besar karena dibatasi oleh Batas Maksimum Penyaluran Dana (BMPD). Namun dengan adanya UUS SMI ini diharapkan dapat membantu perbankan syariah ikut pembiayaan sindikasi dengan UUS SMI sebagai leading syndicate.

"Adanya UUS SMI ini sangat menguntungkan, karena apabila UUS SMI disetujui bank syariah yang lain jadi nyaman untuk ikut membiayai proyek infrastruktur yang ada," ujar Adiwarman.

Produk syariah UUS SMI memiliki angsuran tetap, meningkatkan sovabilitas dan dengan pembiayaan berbasis akad bagi hasil. Produk ini dapat digunakan untuk pembiayaan investasi, modal kerja dan penyertaan modal. Produk pembiayaan syariah pun bisa digunakan untuk mendanai seluruh pembangunan infrastruktur di Indonesia, termasuk infrastruktur sosial.

Selama sewindu, SMI telah berpartisipasi dalam membiayai berbagai sektor infrastruktur dengan total nilai proyek sebesar Rp 193,8 triliun dari total komitmen sebesar Rp 44,5 triliun. Seluruh modal yang disetorkan pemerintah sebesar Rp 28,5 triliun telah digunakan seluruhnya untuk mendanai komitmen pembiayaan.

Sementara itu pertumbuhan aset selama sewindu tercatat tumbuh dari sebesar Rp 1,1 triliun di tahun 2009 menjadi Rp 44,3 triliun di tahun 2016 atau tumbuh dengan compounded annual growth rate (CAGR) sebesar 64 persen dari semula Rp 72,8 miliar di tahun 2009 menjadi Rp 2,3 triliun di tahun 2016. Pertumbuhan ini diikuti oleh pertumbuhan laba bersih dengan kenaikan CAGR 54 persen per tahun dari semula Rp 57,8 miliar di tahun 2009 menjadi Rp 1,2 triliun pada 2016.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement