Selasa 21 Mar 2017 18:07 WIB

Jelang Penutupan Amnesti Pajak, DJP Sumut Terima Rp 4,6 Triliun

Rep: Issha Haruma/ Red: Dwi Murdaningsih
Petugas melayani wajib pajak yang ingin memperoleh informasi mengenai kebijakan amnesti pajak (tax amnesty) di Help Desk, di Gedung Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta Pusat, Kamis (8/12).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Petugas melayani wajib pajak yang ingin memperoleh informasi mengenai kebijakan amnesti pajak (tax amnesty) di Help Desk, di Gedung Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta Pusat, Kamis (8/12).

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Jelang akhir program pengampunan pajak (tax amnesty) pada 31 Maret mendatang, jumlah uang tebusan yang masuk ke kas negara di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumut I mencapai Rp 4,6 triliun. Jumlah tersebut merupakan uang yang diterima sampai dengan 20 Maret 2017.

Kepala Kanwil DJP Sumut I Muhktar mengatakan, pada periode ketiga program tax amnesty ini, DJP Sumut I telah menerima Rp 440 miliar. Sejak periode pertama hingga sekarang, lebih dari 43 ribu wajib pajak terdata telah mengikuti program ini.

"Jumlah ini terbaik di luar pulau Jawa," kata Mukhtar, Selasa (21/3).

Realisasi Amnesti Pajak di Nusa Tenggara Tembus Rp 304,5 Miliar

Mukhtar menyebutkan, jumlah harta yang dideklarasikan di dalam negeri mencapai Rp 159,1 triliun dengan total repatriasi hingga Rp 3,8 triliun. Sementara jumlah harta yang dideklarasikan di luar negeri mencapai Rp 45,4 triliun. Dengan begitu, lanjutnya, total harta yang telah dideklarasi mencapai Rp 208,4 triliun.

Meski pencapaiannya termasuk yang terbaik, Mukhtar menyebut, baru sekitar sepuluh persen dari 412 ribu wajib pajak di wilayah Sumut I yang memanfaatkan program tax amnesty. Hingga periode ketiga ini, baru 43 ribu wajib pajak yang ikut dalam program ini.

"Makanya, kami dorong yang lain untuk memanfaatkan sepuluh hari terakhir sebelum penutupan program ini," ujar dia.

Mukhtar mengatakan, jumlah uang tebusan yang mencapai Rp 4,6 triliun ini sudah melebihi target sebesar Rp 4,4 triliun. Namun, pihaknya berharap, wajib pajak yang mengikuti program ini dapat kembali bertambah.

"Kalau bisa Rp 5 triliun. Makin besar yang memanfaatkan kan makin bagus," kata Mukhtar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement