Selasa 21 Mar 2017 14:19 WIB

Dua Hal Ini Jadi Acuan Pemda Tentukan Formula Tarif Transportasi Daring

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Nidia Zuraya
Kapolri Jenderal Tito Karnavian (tengah), Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (kiri) dan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara (kanan) usai  melakukan teleconference soal transportasi online dengan sejumlah kepala daerah, di Rupatama Mabes P
Foto: Republika/Mabruroh
Kapolri Jenderal Tito Karnavian (tengah), Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (kiri) dan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara (kanan) usai melakukan teleconference soal transportasi online dengan sejumlah kepala daerah, di Rupatama Mabes P

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengatakan penyesuaian tarif transportasi daring akan menggunakan formula taksi konvesional. Namun, disatu sisi Budi menghimbau pemerintah daerah juga untuk mempertimbangkan pengurangan biaya karena transportasi daring memiiki kelebihan aplikasi berbasis teknologi.

Budi menjelaskan, penyesuaian tarif memakai formula yang sama dengan taksi konvensional. Namun, ada beberapa hal yang nantinya akan ditentukan sesuai dengan kondisi dan harga kebutuhan produksi masing masing daerah.

"Kalau konvensional kan kemahalan. Nah ini kita lihat costnya berapa, bensin pengemudi berapa, margin keuntungannya berapa. Nah ini nanti kita hitung berapanya. Baru nanti kita distribusikan," ujar Budi di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Selasa (21/3).

Disatu sisi, Kepala BPTJ Kementerian Perhubungan Elly Adriani Sinaga mengatakan tiap tiap daerah memiliki formula tarif dan kuota masing masing. Ia mengatakan nantinya formula tersebut berisi biaya operasi kendaraan, margin keuntungan dan biaya operasional.

Elly mengatakan formula nantinya mengacu pada indikator indikator tersebut. Pemerintah daerah kemudian akan merumuskan tarif juga dengan kesepakatan dari hasil perundingan pihak transportasi daring dan asosiasi angkutan umum di daerah.

"Sekarng kan sebenernya kan sudah ada tarifnya tuh. Formulasinya sudah ada. Kuota juga sudah ada. Nanti ada biaya operasi kendaraan, margin keuntungan. Terus nanti sifatnya range, ada batas atas dan batas bawah. Nanti kita review lagi, mungkin ada biaya-biaya yang bisa dikurangi," kata Elly saat ditemui Republika di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Selasa (21/3).

Elly menjelaskan nantinya setelah ada masukan dari beberapa daerah, maka pihak pemerintah baru akan menetapkan range harga. Harga akan ditetapkan pada rentang tarif atas dan tarif bawah. 

Elly mengatakan hal ini disatu sisi juga bisa menimbulkan kompetisi usaha yang sehat. "Polanya kan sudah ada aturannya, ya kira-kira seperti itu. Ini kan juga akan ditetapkan tarif batas atas dan batas bawah. Jadi nanti terserah mereka mau menetapkan berapa, tapi sepanjang dalam range nggak masalah," ujarnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement