REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah pengemudi transportasi daring atau online di Jakarta merasa keberatan jika surat tanda nomor kendaraan (STNK) harus dibalik nama dari milik perorangan menjadi badan hukum karena aturan tersebut termasuk dalam 11 poin revisi Permenhub 32 Tahun 2016.
Seorang pengemudi taksi online, Alfin Pradana (21) mengatakan kepada Antara di Jakarta, Selasa (21/3), ia tidak setuju jika aturan tersebut ditetapkan. "Saya tidak setuju apabila aturan perpindahan nama kepemilikan STNK ditetapkan. Jika aturan itu tetap terjadi, saya akan berhenti menjadi pengemudi transportasi online," kata Alfin yang juga seorang mahasiswa di Universitas Islam Syarif Hidayatullah Jakarta.
Pemuda yang menjadikan profesi pengemudi transportasi online sebagai kerja sampingan ini juga menyampaikan bahwa pihak perusahaan Grab Indonesia dan pemerintah belum melakukan sosialisasi mengenai revisi Permenhub 32 Tahun 2016. "Saya hanya tahu melalui media saja dan pembicaraan dari teman-teman, tapi masih banyak juga pengemudi lain yang tidak tahu tentang perkembangan kebijakan dari pemerintah ini," ujar Alfin yang sudah menjadi pengemudi transportasi online selama tujuh bulan.
Hal yang sama disampaikan seorang pengemudi lainnya, Hanafi Nurbudi (21), ia menolak jika STNK kendaraannya dibalik nama menjadi milik badan hukum. "Saya tidak setuju dengan aturan itu karena mobil yang saya gunakan ini adalah kendaraan sehari-hari," ujar Hanafi yang sudah menjadi pengemudi sejak Agustus 2016.
Sementara itu, Hanafi setuju dengan aturan pembatasan kuota armada transportasi online. "Saya setuju dengan aturan membatasi jumlah pengemudi transportasi online karena semakin bertambahnya pengemudi, maka pesanan yang diterima juga akan menjadi semakin sedikit," tutur Hanafi.
Senada dengan itu, pengemudi transportasi online lainnya, Lius Putra Pratama, mengatakan akan berhenti menjadi pengemudi transportasi online jika plat kendaraannya diubah menjadi plat kuning. "Saya akan berhenti menjadi pengemudi taksi online karena saya tidak mau kendaraan pribadi saya memiliki plat kuning dan disamakan dengan angkutan umum soalnya mobil ini sering dipakai bersama keluarga," ujar Lius.
Aturan tentang taksi online dalam revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 32 Tahun 2016 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Kebijakan ini nantinya akan efektif berlaku mulai 1 April 2017 kepada seluruh transportasi umum baik online maupun konvensional.
Terdapat 11 poin revisi Permenhub 32 Tahun 2016, diantaranya yaitu jenis angkutan sewa, kapasitas silinder mesin kendaraan, batas tarif angkutan sewa khusus, kuota jumlah angkutan sewa khusus, kewajiban STNK berbadan hukum, pengujian berkala (KIR), harus memiliki tempat penyimpanan kendaraan (pool), dapat menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan (bengkel), pajak, akses dashboard, dan sanksi.