Selasa 21 Mar 2017 12:58 WIB

Kapolri dan Kemenhub Teleconference Soal Transportasi Daring

Rep: Mabruroh/ Red: Andi Nur Aminah
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, Menteri Kominfo Rudiantara dan Kapolri Tito Karnavian melakukan rapat kordinasi dan video conference dengan Polda setempat untuk membahas transportasi daring. Selasa (21/3).   Intan Pratiwi
Foto: Intan Pratiwi/Republika
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, Menteri Kominfo Rudiantara dan Kapolri Tito Karnavian melakukan rapat kordinasi dan video conference dengan Polda setempat untuk membahas transportasi daring. Selasa (21/3). Intan Pratiwi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian, Kementerian Perhubungan, serta Kementerian Komunikasi dan Informatika melakukan teleconference dengan sejumlah kepala daerah. Teleconference ini dalam rangka menyosialisaikan revisi Permenhub Nomor 32 Tahun 2016.

"Ada beberapa poin yang direvisi, kita tadi melakukan sosialisasi dengan wilayah-wilayah yang memiliki permasalahan," kata Tito di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (21/3).

Menurut Tito, dinamika yang terjadi saat ini antara kendaraan berbasis daring dan konvensional sedang kurang baik. Meskipun telah dibuatkan peraturan Kementerian Perhubungan (Permen) Nomor 32 Tahun 2016, pada Mei 2016 lalu. Namun, dalam perjalanannya, dia menyebut, ada dinamika yang terjadi antara pengemudi daring dan konvensional. Misalnya, telah terjadi tindak kekerasan antara kedua belah pihak seperti di Tangerang dan Bogor.

"Dalam beberapa waktu terakhir ini, ada beberapa keberatan bahkan beberapa tindakan kekerasan yang terjadi di Tangerang kota beberapa minggu yang lalu, juga di Bogor," kata Tito.

Oleh karena itu, kata dia, dibuatlah beberapa point revisi di dalan Permen Nomor 32 Tahun 2016 itu. Yang intinya, dibuatkan aturan-aturan baru untuk menertibkan dan menyelesaikan permasalahan transportasi daring dan konvensional.

"Aturan-aturan yang diperbarui ini menjadi lebih tertib dan lebih bisa menyelesaikan permasalahan antara taksi online dan taksi konvensional," kata dia.

Poin-poin revisi ini, lanjut dia, kemudian disosialisasikan kepada kepala-kepala daerah yang mana daerahnya dianggap rawan dengan keberadaan transportasi daring. Para kepala daerah ini, Tito mengatakan, diharapkan agar bergerak cepat dan serentak dalam memberikan imbauan kepada pihak-pihak transportasi daring dan konvensional.

Dengan begitu, kata dia, diharapkan dengan merevisi Permenhub tersebut dapat mencegah timbulnya korban kembali. Apabila masih saja ada pihak-pihak yang tidak mengindahkan peraturan itu, kepolisian siap untuk melakukan penegakkan hukum. 

"Tadi teleconference dihadiri langsung juga oleh dua gubernur, Gubernur Jawa Barat Pak Aher dan Gubernur Jawa Timur, serta Wali Kota Surabaya Ibu Risma," kata Tito.

 

 

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement