REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ingin meningkatkan peran pasar modal untuk pembiayaan infrastruktur. Diharapkan sebanyak 30 persen dari kebutuhan total pembangunan infrastruktur yang sebesar Rp 5.000 triliun bisa didapat dari pasar modal.
Menanggapi hal itu, Direktur Penilaian PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Samsul Hidayat mengatakan, selama ini sudah banyak peran pasar modal terhadap pembiayaan infrastruktur. "Artinya, memang kalau infrastruktur dibiayai melalui penggalangan dana publik artinya menggunakan mekanisme pasar modal karena jangkanya panjang kalau dari pembiayaan perbankan sifatnya jangka pendek," kata dia kepada Republika.co.id, Ahad, (19/3).
Hanya saja, ia menjelaskan, tidak semua proyek infrastruktur bisa dibiayai oleh pasar modal swasta. Sebab, beberapa pembangunan infrastruktur dibiayai langsung oleh pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
OJK Siapkan Beberapa Aturan Dorong Pasar Modal Biayai Infrastruktur
"Pembiayaan infrastruktur ada yang murni artinya tidak ada return itu menggunakan dari APBN. Sedangkan ada infrastruktur yang bisa disubsidi oleh swasta, dan tentunya mengharapkan return," ujar Samsul.
Maka, BEI sebagai fasilitator berusaha menawarkan kepada sektor swasta. Nantinya tergantung swasta mau membiayai proyek tersebut atau tidak. "Mereka harus kalkulasikan returnnya dulu. Dana publik itu nanti bisa melalui penerbitan obligasi atau produk-produk yang bisa dicatatkan di tempat kita bisa diperdagangkan di pasar modal," tambahnya.
Samsul menyebutkan, proyek infrastruktur yang bisa dibiayai sektor swasta lewat pasar modal di antaranya pembangunan jalan tol. Sedangkan yang hanya biasa dibiayai APBN meliputi pembangunan beberapa jalan di daerah.
"Jadi tidak semua proyek. Beberapa proyek yang bisa dibiayai swasta itu digagas Menteri Bappenas lewat Pembiayaan Investasi Non Anggaran (PINA)," tutur Samsul. Ia menambahkan, beberapa proyek ada pula yang digarap oleh kerja sama oleh pemerintah dan badan usaha.
Dirinya menegaskan, OJK pun telah membuat berbagai peraturan untuk mendorong peran pasar modal terhadap pembangunan proyek infrastruktur. Namun tidak menyebut secara spesifik proyek apa saja yang bisa dibiayai swasta.
"Jadi kalau swasta misal biayai pelabuhan sebagian yang masuk melalui eikuiti. Lalu kekurangan dananya bisa dengan terbitkan produk-produk di pasar modal," kata Samsul.