Ahad 19 Mar 2017 19:08 WIB

Baru 30 Persen Artis Ikut Amnesti Pajak

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Angga Indrawan
Program amnesti pajak (ilustrasi).
Foto: Antara/ Yudhi Mahatma
Program amnesti pajak (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menjelang periode akhir program pengampunan pajak, ternyata baru sekitar 30 persen pekerja seni atau artis yang menyerahkan Surat Pernyataan Harta (SPH) untuk mendapat ampunan. Catatan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, jumlah wajib pajak orang pribadi pekerja seni sebanyak 1.307 orang.

Pekerja seni yang dimaksud adalah produser, artis film atau sinetron, musisi, pembawa acara, sutradara, penulis, model, dan pekerja seni lainnya. Khusus untuk artis film dan sinetron, 73 persen dari 958 wajib pajak di antaranya sudah mengikuti amnesti pajak.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Ken Dwijugiasteadi mengangkapkan bahwa dari total wajib pajak pekerja seni yang tercatat, baru 399 wajib pajak yang mengikuti amnesti pajak atau sekitar 30,5 persen. Ia menyebutkan, jumlah uang tebusan amnesti pajak yang dibayarkan pekerja seni sebesar Rp 186,8 miliar dengan rata-rata per wajib pajak sebesar Rp 468,2 miliar. Ia melanjutkan, bila ditilik dari sebaran lokasi maka pekerja seni terbanyak berada di DKI Jakarta dengan jumlah 828 wajib pajak, kemudian diikuti Pulau Jawa non-DKI Jakarta sebanyak 432 wajib pajak, dan sisanya tersebar di luar Pulau Jawa.

"Sebetulnya pajak ini seni juga loh. Karena seni merayu. Gimana caranya agar bayar pajak sambil senyum itu susa," ujar Ken sambil bercanda saat sosialisasi amnesti pajak di hadapan para selebritas, akhir pekan ini.

Selain itu, Ken menambahkan, dilihat dari tingkat kepatuhan pajak pekerja seni maka di tahun 2016 lalu hanya 640 orang atau 49 persen artis yang melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan. Sementara sisanya, 677 wajib pajak selebritis tak lapor SPT.

Ken menilai, industri hiburan saat ini sedang berkembang pesat. Apalagi proyeksi atas industri seni dan hiburan ke depan menuju tren positif, Ken meminta kesadaran para artis dan selebritis dalam melaporkan hartanya. Ken mengingatkan kepada wajib pajak selebritis yang tidak ikut tax amnesty, apabila dalam jangka waktu tiga tahun setelah program ini berlaku DJP menemukan data terkait harta WP (antara 1 Januari 1985-31 Maret 2015), maka akan dianggap sebagai tambahan penghasilan yang diperoleh pada saat ditemukan, dan akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) dengan tarif normal ditambah sanksi bunga dua persen per bulan.

Sementara itu, salah satu perwakilan selebritis, Mila Rosa, meminta pemerintah untuk meringankan beban pajak dalam bentuk tarif Pajak Penghasilan (PPh). Menurutnya, tarif pajak yang rendah bisa mendorong peningkatan kesadaran para artis dalam membayar pajak. Artinya, rasio pajak bisa ditingkatkan bila tarif bisa diturunkan.

"Katanya untuk royalti ada PPh 23 itu 15 persen. Kalau kita kenakan itu ke anggota kita, kayaknya sedih ke bottom line-nya. Kita berjanji akan laporkan terus dan ikuti aturan pajak. Kalo bisa turun pak," ujar Mila.

Catatan Ditjen Pajak Kemenkeu, total deklarasi aset dan harta melalui program pengampunan pajak hingga saat ini mencapai Rp 4.491,67 triliun oleh 756.101 total SPH. Sedangkan jumlah peserta amnesti pajak hingga pekan kedua Maret 2017 mencapai 727.613 peserta.

Dapat mengunjungi Baitullah merupakan sebuah kebahagiaan bagi setiap Umat Muslim. Dalam satu tahun terakhir, berapa kali Sobat Republika melaksanakan Umroh?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement