Ahad 19 Mar 2017 18:04 WIB

Indonesia Gugat Uni Eropa di WTO Terkait Biodiesel

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Dwi Murdaningsih
Seorang petugas menjelaskan proses produksi biodiesel dari tanaman jarak.
Foto: Antara
Seorang petugas menjelaskan proses produksi biodiesel dari tanaman jarak.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Indonesia menggugat Uni Eropa melalui forum Dispute Settlement Body (DSB) World Trade Organisation (WTO). Gugatan ini terkait pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) oleh Uni Eropa pada biodiesel asal Indonesia.

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan sejak pengenaan bea masuk anti dumping tersebut kinerja ekspor biodiesel dari Indonesia ke Uni Eropa merosot drastis.

Oke mengatakan, nilai bea masuk yang dikenakan pada biodiesel Indonesia cukup besar, yakni mulai 76,94 - 178,85 euro per ton. Hal ini menyebabkan ekspor biodiesel Indonesia ke Uni Eropa mengalami kelesuan.

Pemerintah Indonesia, sambung Oke, menilai ada ketidakadilan dan inkonsistensi dengan pengenaan Anti-Dumping Agreement (ADA) WTO. Komisi Eropa (KE) sebagai otoritas penyelidikan diduga telah melakukan kesalahan dalam melakukan penghitungan normal value serta profit margin yang menyebabkan produsen atau eksportir biodiesel asal Indonesia dikenakan BMAD tinggi.

Padahal, Oke mengatakan, Uni Eropa merupakan pasar yang penting untuk produk biodiesel Indonesia. Karenanya, ia berharap gugatan tersebut akan berbuah hasil yang menguntungkan Indonesia. "Kita berharap akan dihasilkan penurunan jumlah margin dumping sehingga nantinya ekspor biodiesel kembali meningkat," kata dia.

Direktur Pengamanan Perdagangan Kemendag Pradnyawati menyatakan pemerintah akan melayangkan gugatan pada pertemuan pertama forum DSB pada 29-30 Maret ini di markas besar WTO di Jenewa, Swiss. Berkaca dari hasil sengketa biodiesel antara Argentina dan Uni Eropa dalam kasus serupa, ia optimistis Indonesia akan memenangkan gugatan.

Sebelumnya, eksportir Indonesia juga telah mengajukan gugatan atas pengenaan BMAD Uni Eropa ke Pengadilan Umum Uni Eropa. Pada 19 September 2016, Kantor Berita Reuters mengabarkan bahwa pengadilan telah mengabulkan gugatan tersebut dan berdasarkan hasil putusannya memerintahkan Komisi Eropa untuk membatalkan penetapan BMAD terhadap Indonesia dan Argentina. Namun, Dewan Uni Eropa mengambil langkah hukum lebih lanjut dengan mengajukan banding atas putusan tersebut ke The European Court of Justice.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement