Ahad 19 Mar 2017 15:56 WIB

Buat Nozzle Gas, Pengusaha SPBU Minta Bantuan Investasi dari Pemerintah

Rep: Frederikus Bata/ Red: Budi Raharjo
SPBU
Foto: Republika/Prayogi
SPBU

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pemerintah bakal mengeluarkan peraturan mewajibkan setiap stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) memiliki satu unit nozzle gas (dispenser). Hal ini demi mempercepat pemakaian bahan bakar gas (BBG) secara masif.

Ketua II DPP Himpunan Swasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana) Muhammad Ismeth menuturkan pihaknya mendukung program pemerintah itu. Namun pengusaha mengharapkan bantuan investasi dari pemerintah. "Cuma investasinya, kita harapkan tidak di tempat kita. Jadi investasinya kita harapkan pemerintah bantu," ujar Ismeth saat dihubungi Republika, di Jakarta, pada Ahad (19/3).

Ia melanjutkan bantuan investasi yang diharapkan dalam pembelian peralatan pendukung adanya dispenser gas di SPBU. Ia turut menyinggung dari sisi keekonomian. Hiswana, kata Ismeth, belum melakukan hitung-hitungan detail tentang keekonomian. Ia juga berharap ada kepastian pasar.

Ketua umum Hiswana Migas Eri Purnomo Hadi berharap biaya investasi tambahan komponen BBG di SPBU ditanggung Pertamina. "Seperti tempat penyimpanan itu kan investasinya besar, ditanggung Pertamina," ujar Eri.

Ia mencontohkan dalam penyimpanan tentu ada pipanisasi. Ia tidak ingin hal pipanisasi tersebut menjadi tanggungannya. "Kecuali untuk komponen yang biaya investasinya kecil, seperti penyediaan nozzle, itu yang kita tanggung," ujar Eri.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan peraturan yang mewjibkan setiap SPBU minimal satu nozzle BBG keluar dalam bulan ini. Pihaknya sedang merumuskan aturan tersebut. "Harga nanti kita sesuaikan. Tapi kalau anda mengeluh teknis cari kerjaan lain saja," ujar Jonan dalam kunjungan ke Republika pada Jumat (17/3).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement