REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan masih menunggu kajian dari Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) soal pembentukan Bank Wakaf Ventura Indonesia.
"Kalau kami sih siap saja kasih izin, tapi kan sedang disiapkan oleh ICMI. Kami tunggu saja, kalau mereka masukkan segera kami proses," kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani di Jakarta, Kamis (16/3).
OJK sendiri berharap pembentukan Bank Wakaf Ventura Indonesia bisa direalisasikan sebelum Juni 2017. OJK selama ini juga telah memberikan bantuan untuk pembentukan Bank Wakaf Ventura Indonesia tersebut dari sisi legalitas dan berbagai upaya penyiapan lainnya.
Hal tersebut ditandai dengan beberapa petinggi OJK yang telah masuk sebagai anggota Kelompok Kerja (Pokja) seperti Firdaus Djaelani, Deputi Komisioner Pengawas IKNB I OJK Edy Setiadi, dan Direktur IKNB Syariah OJK Mochamad Mukhlasin.
Keberadaan Bank Wakaf Ventura Indonesia diharapkan akan memberikan kemudahan bagi para Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang ingin melakukan pengajuan peminjaman pembiayaan. Selain itu, keberadaan Bank Wakaf Ventura Indonesia juga diharapkan dapat mendorong perekonomian Indonesia melalui pendekatan pendampingan terhadap para pelaku UMKM.
Dalam tahap pertama pembentukan, terdapat 20 ormas Islam sebagai pemegang saham, dengan tiga ormas merupakan pemegang saham pengendali yaitu Baznas, Badan Wakaf Indonesia dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Untuk setoran modal awal, bank wakaf tersebut disebut akan disuntik dana sebesar Rp 20 miliar, namun OJK tidak keberatan jika modal awal yang disiapkan lebih dari Rp 20 miliar.