Selasa 14 Mar 2017 20:02 WIB

Menhub: Transportasi Online Diatur Agar tak Libas Angkutan Konvensional

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Nur Aini
Warga mencari transportasi dengan aplikasi online. ilustrasi
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Warga mencari transportasi dengan aplikasi online. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, pemerintah akan mengatur kesetaraan antara transportasi konvensional dengan transportasi online. Pengaturan ini bertujuan untuk mengakomodasi kedua jenis transportasi tersebut, sehingga dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat.

"Kita berupaya untuk mengakomodasi dua angkutan ini, satu sisi angkutan konvensional telah berjasa melayani kita semua dan menghidupi banyak orang sedangkan online ini keniscayaan global," ujar Budi ditemui di Istana Wakil Presiden, Selasa (14/3).

Budi menambahkan, pertumbuhan transportasi online merupakan hasil dari perkembangan teknologi dan keniscayaan global yang harus dipelihara. Bahkan, saat ini masyarakat dalam memenuhi kebutuhannya sehari-sehari sudah menggunakan platform online. Budi menginginkan bahwa transportasi konvensional juga menggunakan online agar kompetitif dan semakin maju.

Kementerian Perhubungan melakukan revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek. Revisi teersebut salah satunya mencakup soal jenis angkutan, transportasi berbasis aplikasi atau online yang akan dimasukkan ke jenis angkutan khusus. Kemudian, ukuran mesin kendaraan angkutan sewa khusus minimal 1.000 cc, dan tarif sudah ditentukan melalui aplikasi pemesanan transportasi. Budi mengatakan, revisi peraturan tersebut justru untuk melindungi batasan-batasan pada transportasi daring supaya bisa mendapatkan kesetaraan.

"Saya melihat Dishub-Dishub belum terlalu mengerti dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32, peraturan itu justru mengatur agar angkutan konvensional itu tidak bisa dilibas dengan angkutan online, oleh karena itu kita akan sosialisasi terus," kata Budi.

Di sisi lain, pemerintah juga mendorong transportasi konvensional bisa meningkatkan kapasitasnya menjadi transportasi online. Budi mengaku sudah meminta kepada Organda untuk mengkoordinasi kelompok-kelompok taksi tertentu dengan online sehingga ada kesetaraan dan terjadi persaingan sehat.

"Kita tidak mau didominasi oleh operator-operator tertentu yang akhirnya tergantung dengan kegiatan-kegiatan online kita tidak mau juga, kita mau ada beberapa operator sehingga equality itu terjadi, dan supply itu terjadi bersama-sama sehingga ada kompetisi. Kalau tidak ada kompetisi masalah juga," ujar Budi.

Pemerintah akan melakukan sosialisasi dan diskusi untuk mencari solusi yang terbaik antara transportasi konvensional dengan transportasi online. Menurut Budi, sudah selayaknya masyarakat berpikir bahwa teknologi merupakan bagian dari kehidupan.

Baca juga: Menhub Revisi Aturan Taksi Online, Ini Poin Pentingnya

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement