Sabtu 11 Mar 2017 10:55 WIB

Fitra Minta BPK Direformasi karena Jual Beli Opini WTP

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Nidia Zuraya
Badan Pemeriksa Keuangan
Foto: ANTARA/Andika Wahyu
Badan Pemeriksa Keuangan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Manager Advokasi dan Investigasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Apung Widadi menyarankan adanya reformasi di tubuh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Itu setelah diketahui adanya permainan oknum BPK dalam jual beli Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap pengelolaan Dirjen Dukcapil tahun 2010.

Akibat permainan tersebut, indikasi awal kasus mega korupsi KTP el tidak muncul dalam audit tersebut. "BPK harus direformasi karena berkaca dari hal ini, dugaannya, seolah olah jual beli opini masih terjadi hingga saat ini," kata Apung dalam pesan singkatnya, Sabtu (11/3).

Dalam surat dakwaan kasus korupsi KTP el diungkap adanya pemberian uang sejumlah Rp 80 juta dari terdakwa Sugiharto kepada auditor BPK, Wulung. Wulung merupakan auditor BPK yang memeriksa pengelolaan keuangan Ditjen Dukcapil. Setelah pemberian itu, BPK memberi opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap pengelolaan keuangan Ditjen Dukcapil pada 2010.

Selain kepada BPK, uang haram hasil korupsi KTP El disebut-sebut juga mengalir kepada oknum dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Maka dari itu, Apung menyayangkan kejadian tersebut karena menurutnya, itu menunjukkan proses perencanaan anggaran yanh ada, tidak sesuai prioritas namun sesuai kepentingan tertentu.

"Bappenas harus segera mengevaluasi diri dengan memperkuat Presiden segera mengeluarkan PP Integrasi Perencanaan dan Penganggaran agar tidak terjadi mega kasus seperti E-KTP lagi," terang Apung.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement