Jumat 10 Mar 2017 18:00 WIB

YLKI: Pemerintah Harus Tegas Terkait Status Ojek Online

Rep: Singgih Wiryono/ Red: Bilal Ramadhan
Sejumlah motor ojek online terparkir dibahu jalan kawasan Casablanca, Jakarta, Rabu (7/12).
Foto: Republika/Prayogi
Sejumlah motor ojek online terparkir dibahu jalan kawasan Casablanca, Jakarta, Rabu (7/12).

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Kisruh ojek online atau daring dan sopir angkot yang memiliki chaos effect di beberapa daerah. Setelah kisruh antara pengemudi ojek daring dan sopir angkot di Tangerang, santer terdengar pengerusakan oleh sopir angkot di daerah kota Bandung.

Wakil Ketua Harian Yayayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sudaryatmo mengatakan, Kementerian perhubungan harus bertindak cepat dalam mengatasi kisruh antara angkot dan transportasi daring. "Memang pemerintah harus mengatur dalam artian tidak melarang aplikasi online tapi juga tidak membiarkan aplikasi online akan terus ada tanpa aturan," ujarnya saat dihubungi Republika.co.id, Jumat (10/3).

Sudaryatmo menjelaskan, langkah yang dilakukan Dinas Perhubungan sudah baik, akan tetapi, hanya mengatur pada transportasi daring roda empat. "Kementerian perhubungan mengakui bahwa yang sudah ada regulasinya itu roda empat, roda dua itu memang belum ada aturannya," jelasnya.

Menurut Sunaryatmo, Kementerian Perhubungan harus masuk ke pengaturan roda dua agar status ojek daring bisa jelas. "Ini legal atau tidak, kalau legal formatnya seperti apa, kalau ilegal ya apa bisa pemerintah melarang yang sudah ada begitu banyak," imbuhnya.

Untuk saat ini, kata dia, pemerintah harus mengajak semua pihak terkait untuk duduk bersama dan memgatur regulasi hukum secara bersama-sama. Lebih lanjut, dia menjelaskan, permalasahan ini sebenarnya bukan hanya masalah di Indonesia, di beberapa negara, keributan ini malah sampai diajukan ke pengadilan.

"Langkah hukumnya juga harus dibenahi, dan itu tugas dari pemerintah. kita tak bisa melarang aplikasi online, tapi jangan membiarkan aplikasi online tanpa aturan," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement