REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar sosialisasi peraturan terkait edukasi perlindungan konsumen di Pontianak, Kalimantan Barat. Tujuannya untuk meningkatkan pemahaman Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) mengenai hak dan kewajiban konsumen industri jasa keuangan.
Sosialisasi bertema 'Implementasi Pemasaran Produk dan atau Layanan Jasa Keuangan serta Mekanisme Penyelesaian Sengketa Konsumen sesuai dengan Ketentuan Perling Konsumen' itu diharapkan bisa mendorong PUJK lebih transparan. Terutama dalam memberikan informasi kepada masyarakat atau calon konsumen khususnya terkait hak dan kewajiban produk serta layanan jasa keuangan.
"Kegiatan ini diharapkan bisa mendorong PUJK untuk terus meningkatkan perannya dalam upaya perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan," ujar Kepala Departemen Literasi dan Inklusi Keuangan OJK Agus Sugiarto dalam siaran persnya, Kamis, (9/3).
Salah satu alasan sosialisasi dilakukan secara berkelanjutan adalah data layanan konsumen OJK sampai 2016 tercatat sebanyak 51.686 pertanyaan, 19.531 permintaan informasi, serta 3.852 pengaduan. Data layanan konsumen OJK menunjukkan, permasalahan yang terjadi antara konsumen dengan lembaga jasa keuangan masih tinggi. Sehingga OJK perlu melakukan preventif action salah satunya mengenai sosialisasi.
"OJK pun melihat, tingginya permasalahan yang terjadi antara konsumen dengan lembaga jasa keuangan menjadi penyebab kurangnya pemahaman masyarakat terhadap fitur, biaya, manfaat, hak, dan kewajiban," jelas Agus. Termasuk risiko atas produk dan atau layanan jasa keuangan, tambahnya.
Mengacu survei OJK 2016, tingkat literasi keuangan masyarakat Indonesia sebesar 29,66 persen. Sedangkan tingkat literasi di Kalimantan Barat sebesar 30,55 persen. Provinsi Kalimantan Barat sendiri tingkat literasi keuangannya menempati posisi ke-13 tertinggi dibandingkan provinsi lainnya.
Sementara tingkat inklusi keuangan masyarakat Indonesia sebanyak 67,82 persen naik sebesar 8,08 persen dari hasil survei tahun 2013 sebesar 59,74 persen. Provinsi Kalimantan Barat angka inklusinya adalah sebesar 64,45 persen sedangkan Kota Pontianak tingkat inklusi keuangan masyarakat sebesar 74,45 persen. Inklusi keuangan masyarakat di Provinsi Kalimantan Barat menduduki peringkat ke-22 jika dibandingkan dengan provinsi lain.
"Masih rendahnya tingkat literasi dan inklusi keuangan masyarakat seringkali dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab untuk memasarkanproduk dan atau atau layanan jasa keuangan dengan berbagai cara," ujar Agus. Seringkali masyarakat tidak mendapat informasi akurat sehingga berpotensi merugikan masyarakat.
Kondisi ini tentunya memerlukan keseriusan seluruh pemangku kepentingan untuk terus gencar melakukan berbagai upaya edukasi keuangan. Diimbangi pula dengan peningkatan upaya perlindungan terhadap konsumen di sektor jasa keuangan.
Dalam melakukan upaya peningkatan literasi keuangan masyarakat serta mendorong peranan lembaga jasa keuangan secara berkelanjutan, OJK telah menerbitkan sejumlah peraturan di antaranya POJK Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan dan POJK Nomor 76/POJK.07/2016 tentang Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan bagi Konsumen dan atau Masyarakat.