Senin 06 Mar 2017 12:52 WIB

Sofyan: Dana Desa Dimungkinkan untuk Pembayaran Sertifikat Tanah

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Nidia Zuraya
Dana Desa
Dana Desa

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) akan berkoordinasi kembali dengan sejumlah kementerian terkait seperti Kementerian Desa dan Kementerian Dalam Negeri terkait serifikasi tanah yang dilakukan masyarakat. Sebab, sejak ada saber pungli yang dibentuk pemerintah, banyak kepala desa diciduk karena dianggap melakukan pungli (pungutan liar).

‎Menteri ATR Sofyan Djalil mengatakan, persoalan sertifikasi tananh saat ini memang berada di tingkat kepala desa. Banyak administrasi di desa‎ yang mengharuskan masyarakat membayar seperti untuk keperluan patok (pembatas) dan materai.

"Ada yang harus mendapatkan persetujuan dari desa, dan ada juga yang harus membayar sendiri," kata Sofjan di Istana Negara, Jakarta, Senin (6/3).

‎Menurutnya, memang dalam sertifikasi tanah kepala desa dan perangkat harus melakukan sejumlah peninjauan. Dari kinerja tersebut, masyarakat biasanya memberikan uang sekitar Rp 500 ribu-Rp 1,5 juta.  

‎Uang sebesar inilah yang sempat membuat Presiden Joko Widodo marah ketika melakukan kunjungan kerja di Brebes, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu. Uang tersebut sebenarnya bukan hanya untuk pembelian patok, tapi lebih pada ucapan terimakasih.

Hal ini yang sebenarnya menjadi kesalahan masyarakat karena memberikan 'uang sukarela' pada pejabat desa sebagai rasa terimakasih dalam pengurusan serifikasi. Sofjan menuturkan, masyarakat tidak harus melakukan sertifikasi tanah mereka jika memang sudah ada, atau mendapatkan tanah dari pihak lain.

Namun, karena takut dengan segala kemungkinan maka tanah ini kemudian disertifikasi dan harus berhubungan dengan perangkat desa. "Nah permasalah-permasalah ini yang kemudian kena oleh saber pungli, karena uang yang mereka dapat diartikan sebagai pungli," papar Sofjan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement