REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan keputusan pencabutan izin usaha Kantor Cabang Bank Asing (KCBA) The Royal Bank of Scotland NV (RBS NV) di Indonesia.
Keputusan pencabutan izin dikeluarkan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) Otoritas Jasa Keuangan pada Kamis (23/2) dan telah ditetapkan dalam Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/KDK.03/2017 tanggal 28 Februari 2017 tentang Pencabutan Izin Usaha Kantor Cabang The Royal Bank of Scotland NV di Indonesia.
Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III OJK Irwan Lubis menjelaskan, pencabutan izin usaha RBS NV dilakukan atas dasar permohonan Kantor Pusat RBS NV di Belanda yang disampaikan kepada OJK pada tanggal 1 November 2016.
"Permohonan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari strategi bisnis grup RBS di Inggris yang memutuskan untuk menutup jaringan bisnisnya di 25 negara, termasuk Indonesia," ujar Irwan, Senin (6/3).
RBS NV memiliki sejarah operasional yang panjang di Indonesia. Kantor Cabang RBS NV mulai beroperasi pada tahun 1969 dengan nama ABN AMRO Bank NV KC Indonesia. Sejak tahun 2010, kepemilikan saham mayoritas RBS NV dikuasai oleh The Royal Bank of Scotland Plc. Pada tahun 2011, ABN AMRO Bank NV KC Indonesia berubah nama menjadi The Royal Bank of Scotland NV.
Selama menjalankan kegiatan operasionalnya di Indonesia, KCBA RBS NV merupakan bank yang dinilai patuh terhadap ketentuan yang berlaku. Sampai dengan akhir tahun 2014, KC RBS NV selalu membukukan laba usaha, yang menunjukkan bahwa bisnis di Indonesia memiliki prospek yang menggembirakan.
Namun, kondisi tersebut berbeda dengan bisnis grup RBS secara global yang masih mengalami kerugian sehingga bisnis grup lebih difokuskan pada pasar domestik di Inggris (Bloomberg, 12 Januari 2015).
Pada 26 Februari 2015, grup RBS mengumumkan penghentian bisnisnya di 25 negara, termasuk KC Indonesia melalui siaran pers mengenai Annual Result for the year ended 31 December 2014 dalam website http://www.rbs.com dan http://www.londonstocksexchange.com.
Rencana penutupan KC Indonesia mulai dilaksanakan pada semester II-2015, diawali dengan penutupan KC Pembantu RBS NV di Surabaya pada bulan Desember 2015.
Selanjutnya, secara bertahap KC RBS NV mulai menghentikan seluruh aktivitas bisnis dan mulai mengajukan permohonan persiapan pencabutan izin usaha pada akhir Agustus 2016.
Menurut Irwan, sebelum permohonan pencabutan izin usaha diajukan, KC RBS NV telah menyelesaikan seluruh kewajiban kantor cabang, sehingga pencabutan izin usaha yang dilakukan oleh OJK telah memenuhi ketentuan sesuai Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.32/53/KEP/DIR tanggal 14 Mei 1999 tentang Pencabutan Izin Usaha, Pembubaran dan Likuidasi Bank Umum.
OJK mengimbau bagi masyarakat dan pihak lainnya yang masih mempunyai hak dan kewajiban kepada Kantor Cabang The Royal Bank of Scotland NV di Indonesia dapat menghubungi Tim Penyelesaian Kantor Cabang The Royal Bank of Scotland NV di Indonesia sampai dengan tanggal 31 Maret 2017 pada alamat dan telepon sebagai berikut :
Person in charge:
Simon De Jong : 08118204-709
Heri Haryadi : 08129099-019
Gedung BEJ, Tower 2, Lantai 11, Jln Sudirman Kav 52-53 Jakarta 12190 Indonesia
Sementara itu permintaan atau pertanyaan setelah tanggal 31 Maret 2017 hanya dapat dilakukan melalui The Royal Bank of Scotland pada alamat dan telepon sebagai berikut:
Alamat e-mail: mailto:[email protected]
Alamat surat : Royal Bank of Scotland Attn : Residual Securities Team 250 Bishopsgate, EC2M 4AA, London
Nomor telepon: + 44 (0) 207 678 8000