Sabtu 04 Mar 2017 03:55 WIB

Sebut Freeport Cacat Hukum, Rizal Ramli: Setop Tipu-Tipu

Rep: Frederikus Bata/ Red: Ilham
Rizal Ramli (Ilustrasi)
Foto: Republika/Da'an Yahya
Rizal Ramli (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan menteri koordinator bidang kemaritiman dan sumber daya Rizal Ramli angkat bicara terkait polemik PT Freeport Indonesia dengan pemerintah. Rizal meminta para elit yang mengetahui latar belakang lahirnya Kontrak Karya (KK) PTFI periode 1991-2021 untuk bertindak transparan.

"Bahasa sederhana kepada elit di Jakarta, setop tipu-tipu. Saya sama Papua punya sejarah panjang," kata Rizal saat hadir sebagai pembicara di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (3/3), malam . 

Ia mengaku pernah memaparkan hasil penelitian tentang miss manajemen di PTFI. Pada 1997, ia sempat diadili. Dalam penelitian tersebut, timnya mendapati fakta status KK PTFI cacat hukum.

"Kita pelajari yang ada freeport, ternyata KK kedua, 1991-2021, cacat hukum. Disogok menteri pertambangan Indonesia dengan saham 10 persen," kata Rizal.

Ia menceritakan, karena penelitiannya itu, petinggi Freeport Mcmoran James R Moffett kewalahan. Sang miliarder asal Amerika Serikat, kata dia, sempat berniat melakukan penyogokan untuk mengaburkan fakta sejarah.

"Kalau Bapak Ramli mengatakan penelitian tahun 1997, saya bisa dipenjara," kata Rizal menirukan ucapan James kepadanya.

Lebih lanjut, ia meminta pemerintah konsisten dengan perlawanan terhadap cacat hukumnya Freeport. Dengan harga saham Freeport yang terus merosot, ia meniai, negara punya kans mengambil alih. "Kita bisa beli kok, nilainya 20 miliar doslar AS," ujar Rizal.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement